Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 31 Mei 2023 | 18:29 WIB
Logo KONI. Tersangka korupsi dana hibah Rp 37 Miliar segera diumumkan

SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi  atau Kejati Sumsel mengungkapkan akan segera mengumumkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di tubuh KONI.

Hal tersebut diungkapkan Aspidsus, Abdullah Noer Deny, Rabu (31/5/2023). Penyidik masih melakukan pencocokan keterangan para saksi untuk mengungkap siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan jika minggu depan pihaknya bakal memaparkan hasil penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel 2021 kepada Kajati Sumsel.

“Minggu depan hasil penyidikan sudah dapat dipaparkan kepada Bapak Kajati Sumsel, kalau sudah dipaparkan hasil penyidikan dan diketahui siapa saja yang bertanggung jawab barulah setelah itu dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Berujung Dibui, Mahasiswa di Palembang Aniaya Pacar Karena Cemburu Sama Mantan

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus berkordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Kordinasi dengan BPKP ini merupakan rangkaian kegiatan tim penyidik yang sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel dengan mengamankan dua boks kontainer serta enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen atas  penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

Load More