SuaraSumsel.id - Penyidik Unit 1 Renakta Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan terhadap dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40). Pelaku Rian sempat melakukan sumpah pocong karena tidak terima disangkakan sebagai pelaku cabul.
Melalui kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto menjawab jika praperadilan merupakan hak yang bisa dilakukan dari tersangka. “Itu merupakan hak tersangka silahkan saja kita buktikan siapa yang benar,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Ia pun menjelaskan hingga dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Tersangka Rian Antoni masih dengan pendiriannya membantah telah melakukan pencabulan.
“Betul, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya, tapi kita tetap berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum. Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya tinggal nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Pelaku pun sudah menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang Polda Sumsel.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan. Soal akhirnya tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan, Dedy menegaskan jika tersangka tak koperatif.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga kini terpaksa melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” tegasnya.
Rian Antoni alias Anton (40) dengan kondisi tangan diborgol digiring dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH dan langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Telur Ayam di Palembang Masih Tinggi, Pembeli: Padahal Lebaran Sudah Lama
-
Tiga Calon Jemaah Haji Embarkasi Palembang Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya
-
Berikut Tiga Pajak Sumbang PAD Terbesar bagi Palembang: Pajak Hiburan Capai Puluhan Miliar
-
Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar
-
Dapoer Duren Palembang, Sajikan Sensasi Durian Sumatera Tanpa Tunggu Musim Panen
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi