SuaraSumsel.id - Penyidik Unit 1 Renakta Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan terhadap dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40). Pelaku Rian sempat melakukan sumpah pocong karena tidak terima disangkakan sebagai pelaku cabul.
Melalui kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto menjawab jika praperadilan merupakan hak yang bisa dilakukan dari tersangka. “Itu merupakan hak tersangka silahkan saja kita buktikan siapa yang benar,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Ia pun menjelaskan hingga dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Tersangka Rian Antoni masih dengan pendiriannya membantah telah melakukan pencabulan.
Baca Juga: Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar
“Betul, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya, tapi kita tetap berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum. Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya tinggal nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Pelaku pun sudah menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang Polda Sumsel.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan. Soal akhirnya tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan, Dedy menegaskan jika tersangka tak koperatif.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga kini terpaksa melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” tegasnya.
Rian Antoni alias Anton (40) dengan kondisi tangan diborgol digiring dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH dan langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Curhat Suami di Sumsel, Istri Dan Bayi Meninggal Karena Bidan Puskesmas Lamban Merujuk
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Telur Ayam di Palembang Masih Tinggi, Pembeli: Padahal Lebaran Sudah Lama
-
Tiga Calon Jemaah Haji Embarkasi Palembang Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya
-
Berikut Tiga Pajak Sumbang PAD Terbesar bagi Palembang: Pajak Hiburan Capai Puluhan Miliar
-
Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar
-
Dapoer Duren Palembang, Sajikan Sensasi Durian Sumatera Tanpa Tunggu Musim Panen
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru