SuaraSumsel.id - Penyidik Unit 1 Renakta Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan terhadap dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40). Pelaku Rian sempat melakukan sumpah pocong karena tidak terima disangkakan sebagai pelaku cabul.
Melalui kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto menjawab jika praperadilan merupakan hak yang bisa dilakukan dari tersangka. “Itu merupakan hak tersangka silahkan saja kita buktikan siapa yang benar,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Ia pun menjelaskan hingga dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Tersangka Rian Antoni masih dengan pendiriannya membantah telah melakukan pencabulan.
Baca Juga: Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar
“Betul, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya, tapi kita tetap berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum. Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya tinggal nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Pelaku pun sudah menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang Polda Sumsel.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan. Soal akhirnya tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan, Dedy menegaskan jika tersangka tak koperatif.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga kini terpaksa melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” tegasnya.
Rian Antoni alias Anton (40) dengan kondisi tangan diborgol digiring dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH dan langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Curhat Suami di Sumsel, Istri Dan Bayi Meninggal Karena Bidan Puskesmas Lamban Merujuk
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan