Tasmalinda
Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:18 WIB
Pria sumpah pocong. pelaku cabul yang jalani sumpah pocong akhirnya ditahan [Ist]

SuaraSumsel.id - Pelaku pencabulan Rian Antoni (44) akhirnya ditahan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Rian yang viral dengan sumpah pocong ditangkap dan ditahan atas dugaan pencabulan anak tetanggannya sendiri, yang masih di bawah umur.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Angraini mengungkapkan penangkapan karena pelaku tidak kooperatif padahal meski menjalankan wajib lapor pada Senin (22/05) lalu.

Rian Antoni tersangka dugaan pencabulan anak sudah ditahan. “Betul setelah ditangkap dilakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan di sel tahanan Dittahti menunggu untuk pelimpahan tahap dua pekan depan,” sebut Raswidiati.

Soal pelimpahan tahap kedua yang rencananya akan dilakukan pekan depan, Raswidiati menyebut pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel dalam mempersiapkan pelimpahan kasusnya di pengadilan.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar, Ketua Cabor Bergantian Diperiksa Kejati

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku Rian disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Load More