SuaraSumsel.id - Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee mengakui ingin menjalani damai dengan ustaz Palembang pelapornya. Meski sudah berstatus tersangka dengan pasal berlapis yang menjeratnya, ia tetap berusaha ingin mengupayakan jalan damai sebagai pengakuan kesalahannya.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa guna dilakukan penelitian pada senin (22/05/2023). Kini Kamis (25/05/2023), Lina Mukhrejee kembali menjalani wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Lina Mukhrejee datang dengan didampingi kuasa hukumnya Andi Bashar Kr Bagong dengan pakaian atasan wana kuning bergegas masuk ke dalam ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hanya berselang sekitar 50 menit, pada pukul 10.05 WIB Lina dan pengacaranya akhirnya keluar dari dalam ruang penyidik.
“Iya klien kami tadi baru saja usai melaksanakan wajib lapor. Setelah pada Kamis yang lalu kebetulan hari besar dan saya juga tidak dapat hadir karena sakit,” ungkap Andi Bashar sembari keluar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Masih tetap karenakan damai itu indah, terlebih selam ini klien kami telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji dengan tulus ikhlas tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi ke depannya,” sambung Andi.
Lina yang dimintai komentarnya seolah sudah jerah serta mengakui kini dirinya menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dengan hanya membuat konten-konten positif.
“Iya, sampai saat ini masih tapi konten positif saja,”sebut Lina.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti menyebutkan jika saat ini pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari jaksa yang tengah meneliti berkas perkara ini.
Baca Juga: Kepala Daerah di Sumsel Mulai Mundur dari Jabatan Karena Daftar Caleg, Incar Kursi DPR
Berita Terkait
-
Kepala Daerah di Sumsel Mulai Mundur dari Jabatan Karena Daftar Caleg, Incar Kursi DPR
-
Pelaku Pencabulan Lakukan Sumpah Pocong Sampai 2 Kali, Ujung-ujungnya Ditangkap Juga
-
Harta Diusut KPK Buntut Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Mualan Aklil Ngaku Punya Indekos 52 Pintu di Palembang
-
Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandung Berkali-kali: Raba Kemaluan Saat Asyik Menonton TV
-
Urban Farming Kampung Sayur Cempako, Ubah Perilaku Warga Nan Diganjar Penghargaan BRI
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara
-
Cek Tanggal Pencairan BLT Rp900 Ribu di Bank Himbara vs Kantor Pos: Mana yang Lebih Cepat?