SuaraSumsel.id - Sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), seperti Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengajukan pengunduran diri. Hal ini karena ia ingin menjadi calon legislatif di kursi DPR RI.
Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati daerah itu yang diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis, (25/5).
.
Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
.
"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri.
.
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
.
“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” kata Iskandar
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.
Selain Iskandar, Wali Kota Palembang Harnojoyo juga memutuskan langkah politik yang sama. Harnojoyo mundur dari jabatan demi maju menjadi calon legislatif atau caleg yang incar kursi DPR RI.
Baca Juga: Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandung Berkali-kali: Raba Kemaluan Saat Asyik Menonton TV
Berita Terkait
-
Harta Diusut KPK Buntut Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Mualan Aklil Ngaku Punya Indekos 52 Pintu di Palembang
-
Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandung Berkali-kali: Raba Kemaluan Saat Asyik Menonton TV
-
Urban Farming Kampung Sayur Cempako, Ubah Perilaku Warga Nan Diganjar Penghargaan BRI
-
Urban Farming Ala BRI, Ubah Lahan TPS Liar Jadi Pusat Ekonomi Warga Palembang
-
Kronologi Dokter di Palembang Tertipu Jastip Tiket Konser Coldplay, Rp 12,5 Juta Raib
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!