SuaraSumsel.id - Guru Sularno (34) seorang guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang vonis atas kasus pemukulan yang dilakukannya pada murid.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) mengungkapkan jika guru honor tersebut dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Tidak hanya itu, dalam putusan Majelis Hakim juga mewajibkan oknum guru di Musi Rawas membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggub membayar denda.
Putusan yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ayu Soraya, yang menuntut Sularno dengan hukuman 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
JPU Ayu Soraya yang didampinggi Rodianah menyatakan opsi pikir-pikir atas putusan hakim. Melansir Suaralinggau.com-jaringan Suara.com, terlihat keluarga korban pemukulan dari Sularno protes keras atas putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.
“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” celetuk salah seorang keluarga korban saat sidang. Peristiwa ini bermula saat murid yang bersangkutan tidak mengerjakan tugas sehingga membuat guru olahraga ini memukulnya. Tindakan memukul ini, tidak diterima keluarga murid dan melaporkan ke polisi.
Kasus ini bergulir sampai ke pengadilan dan menjatuhkan vonis pada guru honor tersebut.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ambulans Bawa Jenazah Terguling di Simpang Empat Bandara SMB Palembang
-
Proyektil Peluru Menyasar di Puskesmas, Warga 4 Ulu Palembang Heboh
-
Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Klarifikasi Harta
-
RS Muhammadiyah Palembang Digugat Rp 5,1 Miliar Oleh Dua Dokter IGD
-
Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Keamanan Investasi Emas di Tengah Antrean Pengambilan Fisik
-
BRI Dinilai Berperan Besar Sukseskan Program Perumahan Rakyat Pemerintah
-
Ziarah Kubro Palembang: Tradisi Wisata Religi Ribuan Jemaah, Sejarah, Makna, dan Daya Tariknya
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat