Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 18 Mei 2023 | 08:51 WIB
Aksi bela guru Sularno di PN Lubuklinggau [Suaralinggau]

SuaraSumsel.id - Guru Sularno (34) seorang guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang vonis atas kasus pemukulan yang dilakukannya pada murid.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) mengungkapkan jika guru honor tersebut dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Tidak hanya itu, dalam putusan Majelis Hakim juga mewajibkan oknum guru di Musi Rawas membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggub membayar denda.

Putusan yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ayu Soraya, yang menuntut Sularno dengan hukuman 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram

JPU Ayu Soraya yang didampinggi Rodianah menyatakan opsi pikir-pikir atas putusan hakim. Melansir Suaralinggau.com-jaringan Suara.com, terlihat keluarga korban pemukulan dari Sularno protes keras atas putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” celetuk salah seorang keluarga korban saat sidang. Peristiwa ini bermula saat murid yang bersangkutan tidak mengerjakan tugas sehingga membuat guru olahraga ini memukulnya. Tindakan memukul ini, tidak diterima keluarga murid dan melaporkan ke polisi.

Kasus ini bergulir sampai ke pengadilan dan menjatuhkan vonis pada guru honor tersebut.

Load More