SuaraSumsel.id - Guru Sularno (34) seorang guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang vonis atas kasus pemukulan yang dilakukannya pada murid.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) mengungkapkan jika guru honor tersebut dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Tidak hanya itu, dalam putusan Majelis Hakim juga mewajibkan oknum guru di Musi Rawas membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggub membayar denda.
Putusan yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ayu Soraya, yang menuntut Sularno dengan hukuman 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
JPU Ayu Soraya yang didampinggi Rodianah menyatakan opsi pikir-pikir atas putusan hakim. Melansir Suaralinggau.com-jaringan Suara.com, terlihat keluarga korban pemukulan dari Sularno protes keras atas putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.
“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” celetuk salah seorang keluarga korban saat sidang. Peristiwa ini bermula saat murid yang bersangkutan tidak mengerjakan tugas sehingga membuat guru olahraga ini memukulnya. Tindakan memukul ini, tidak diterima keluarga murid dan melaporkan ke polisi.
Kasus ini bergulir sampai ke pengadilan dan menjatuhkan vonis pada guru honor tersebut.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ambulans Bawa Jenazah Terguling di Simpang Empat Bandara SMB Palembang
-
Proyektil Peluru Menyasar di Puskesmas, Warga 4 Ulu Palembang Heboh
-
Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Klarifikasi Harta
-
RS Muhammadiyah Palembang Digugat Rp 5,1 Miliar Oleh Dua Dokter IGD
-
Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Resmi Diluncurkan! Ini Manfaat Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk Pedagang Pasar Palembang
-
Jangan Sampai Kehabisan! Ini Cara Dapat Saldo Dana Kaget Juni 2025, Siap-Siap Cuan
-
Satgas Khusus CSR di Sumsel Dibentuk! Biar Bantuan Perusahaan Tambang Nggak Cuma Janji
-
Cari Motor Bekas Murah, Irit dan Awet? Ini Alasan Honda BeAT dan Vario Jadi Primadona
-
Tambah Belanja Dikit, Dapat Banyak! Promo Alfamart Bikin Stok Camilan Aman Sebulan