SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan jumlah pemilih sementara mencapai 1.229.558 atau 1,2 juta baik pemilih laki-laki dan perempuan.
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Munawwaroh mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 601.938 orang dan jumlah pemilih perempuan 627.590 orang yang tersebar 4.772 tempat pemungutan suara (tps) di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.
KPU Palembang meminta adanya tanggapan dari masyarakat, simpatisan partai politik, dan Bawaslu. Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih di DPS pada Pemilu sebelumnya atau di DPSHP saat ini masih bisa diakomodir.
“Apabila masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut untuk segera melapor ke KPU Kota Palembang sehingga kami dapat merubahnya pada saat tahapan penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) akhir pada tanggal 6 Juni - 16 Juni 2023,” kata Munawarroh.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni - 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Baca Juga: Cerita Ibu Melahirkan di Sumsel, Ditandu 5 Jam di Jalan Rusak Karena Fasilitas Puskesmas Terbatas
Berita Terkait
-
Menjadi PTN-BH, Unsri Klaim Banyak Keuntungan Sebagai Universitas Otonom
-
Polemik Pemilihan Bupati Muara Enim Kaffah yang Divonis Tak Sah oleh PTUN
-
Resep Pempek Kuah Cuko Hitam, Empuk Padahal Cuma Tepung, Termaknyus
-
Hari Terakhir, 7 Parpol di Palembang Berpotensi Absen Daftar Bacaleg
-
Penyelundupan Ganja di Bandara SMB II Palembang Berkali-kali, Modus Dibungkus Kardus Pempek
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' Lawan Karhutla, Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Terus Berulang?
-
51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah