SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan jumlah pemilih sementara mencapai 1.229.558 atau 1,2 juta baik pemilih laki-laki dan perempuan.
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Munawwaroh mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 601.938 orang dan jumlah pemilih perempuan 627.590 orang yang tersebar 4.772 tempat pemungutan suara (tps) di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.
KPU Palembang meminta adanya tanggapan dari masyarakat, simpatisan partai politik, dan Bawaslu. Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih di DPS pada Pemilu sebelumnya atau di DPSHP saat ini masih bisa diakomodir.
“Apabila masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut untuk segera melapor ke KPU Kota Palembang sehingga kami dapat merubahnya pada saat tahapan penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) akhir pada tanggal 6 Juni - 16 Juni 2023,” kata Munawarroh.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni - 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Baca Juga: Cerita Ibu Melahirkan di Sumsel, Ditandu 5 Jam di Jalan Rusak Karena Fasilitas Puskesmas Terbatas
Berita Terkait
-
Menjadi PTN-BH, Unsri Klaim Banyak Keuntungan Sebagai Universitas Otonom
-
Polemik Pemilihan Bupati Muara Enim Kaffah yang Divonis Tak Sah oleh PTUN
-
Resep Pempek Kuah Cuko Hitam, Empuk Padahal Cuma Tepung, Termaknyus
-
Hari Terakhir, 7 Parpol di Palembang Berpotensi Absen Daftar Bacaleg
-
Penyelundupan Ganja di Bandara SMB II Palembang Berkali-kali, Modus Dibungkus Kardus Pempek
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?