SuaraSumsel.id - Ahmad Usmarwi Kaffah yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati terpilih menjadi Wakil Bupati Muara Enim dalam rapat paripurna ke-XVII DPRD Muara Enim dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.
Atas hasil pemilihan tersebut DPRD Kabupaten Muara Enim menerbitkan Surat Keputusan nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 yang menetapkan Kaffa sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melantik Kaffa menjadi Wakil Bupati Muara Enim, sekaligus Plt Bupati Muara Enim, di Palembang, Rabu, 25 Januari 2023.
Penetapan tersebut dilakukan karena pasangan bupati-wakil bupati definitif Muara Enim sebelumnya tersandung urusan hukum atau kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 10 Tahun 2022 itu digugat oleh kelompok masyarakat daerah setempat ke PTUN Palembang beberapa pekan setelah dilakukan penetapan.
Gugatan tersebut dilakukan kelompok masyarakat dengan alasan proses penetapan Wakil Bupati Muara Enim tersebut diduga melanggar undang-undang pemilihan kepala daerah dan tata tertib DPRD daerah setempat.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim tingkat banding PTUN Palembang mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, membatalkan keputusan PTUN Palembang nomor: 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 dan Menyatakan Surat Keputusan DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tidak sah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Palembang yang membatalkan surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati kabupaten setempat sisa masa jabatan 2018-2023,
“Silahkan kasasi. Saya ingatkan itu ke DPRD Kabupaten Muara Enim, kalau tidak kasasi maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Herman Deru, di Palembang, Selasa.
Deru menyebutkan semua pihak mesti menghormati putusan tingkat banding Majelis Hakim PTUN Palembang itu yang semata-mata hanya bagian dari demokrasi.
Baca Juga: Cerita Ibu Melahirkan di Sumsel, Ditandu 5 Jam di Jalan Rusak Karena Fasilitas Puskesmas Terbatas
“Bagaimana nanti belum tahu, tunggu petunjuk (Kemendagri) karena ada aturan yang secara etika mengharuskan saya berkoordinasi dengan Kemendagri,” tandasnya.
Anggota tim kuasa hukum penggugat Taufik Rahman mengatakan petikan putusan PTUN Palembang tersebut telah disampaikan kepada para pihak terkait melalui persidangan elektronik, Kamis (4/5).
“Putusan ini membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilaksanakan DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Tata tertib DPRD sebagaimana dimaksud dalam amar putusan,” tandasnya melansir ANTARA.
Berita Terkait
-
Hari Terakhir, 7 Parpol di Palembang Berpotensi Absen Daftar Bacaleg
-
Penyelundupan Ganja di Bandara SMB II Palembang Berkali-kali, Modus Dibungkus Kardus Pempek
-
Cerita Ibu Melahirkan di Sumsel, Ditandu 5 Jam di Jalan Rusak Karena Fasilitas Puskesmas Terbatas
-
Menantu Gubernur Herman Deru Kena PAW PAN Sumsel
-
Kesalnya PAN Pada Menantu Gubernur Herman Deru: Nyaleg Nasdem, Enggan Mundur dari PAN
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
8 Sedan Bekas untuk Tampil Berkelas dengan Budget Rp150 Jutaan
-
Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?
-
5 Aplikasi Emas Digital Terbaik Tahun Ini untuk Investasi Biaya Rendah bagi Pemula
-
Mengenal ASETI Sebagai Rumah Penari Sumsel yang Meneguhkan Kembali Peran Penjaga Tradisi
-
5 Warna Bedak untuk Tampilan Wajah Lebih Natural bagi Wanita Indonesia