SuaraSumsel.id - Ahmad Usmarwi Kaffah yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati terpilih menjadi Wakil Bupati Muara Enim dalam rapat paripurna ke-XVII DPRD Muara Enim dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.
Atas hasil pemilihan tersebut DPRD Kabupaten Muara Enim menerbitkan Surat Keputusan nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 yang menetapkan Kaffa sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melantik Kaffa menjadi Wakil Bupati Muara Enim, sekaligus Plt Bupati Muara Enim, di Palembang, Rabu, 25 Januari 2023.
Penetapan tersebut dilakukan karena pasangan bupati-wakil bupati definitif Muara Enim sebelumnya tersandung urusan hukum atau kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 10 Tahun 2022 itu digugat oleh kelompok masyarakat daerah setempat ke PTUN Palembang beberapa pekan setelah dilakukan penetapan.
Baca Juga: Cerita Ibu Melahirkan di Sumsel, Ditandu 5 Jam di Jalan Rusak Karena Fasilitas Puskesmas Terbatas
Gugatan tersebut dilakukan kelompok masyarakat dengan alasan proses penetapan Wakil Bupati Muara Enim tersebut diduga melanggar undang-undang pemilihan kepala daerah dan tata tertib DPRD daerah setempat.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim tingkat banding PTUN Palembang mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, membatalkan keputusan PTUN Palembang nomor: 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 dan Menyatakan Surat Keputusan DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tidak sah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Palembang yang membatalkan surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati kabupaten setempat sisa masa jabatan 2018-2023,
“Silahkan kasasi. Saya ingatkan itu ke DPRD Kabupaten Muara Enim, kalau tidak kasasi maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Herman Deru, di Palembang, Selasa.
Deru menyebutkan semua pihak mesti menghormati putusan tingkat banding Majelis Hakim PTUN Palembang itu yang semata-mata hanya bagian dari demokrasi.
Baca Juga: Menantu Gubernur Herman Deru Kena PAW PAN Sumsel
“Bagaimana nanti belum tahu, tunggu petunjuk (Kemendagri) karena ada aturan yang secara etika mengharuskan saya berkoordinasi dengan Kemendagri,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran