SuaraSumsel.id - Sosok Sularno tetiba mencuri perhatian publik. Hari ini, tepat di hari pendidikan nasional, ia menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap muridnya sendiri yang tidak mengerjakan tugas.
Sebagai bentuk solidaritas, ribuan guru di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Aksi damai ini berharap agar Majelis Hakim membebaskan Sularno, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sularno duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan selama 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara akibat menganiaya muridnya yang mengalami memar di pinggang.
Melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, para guru menilai Sularno hanya memberikan hukuman bukan sebuah penganiayaan.
Kehidupan Sularno maupun istrinya yang sama-sama guru honor di SDN Sungai Naik juga ternyata belum sejehtera.
Keduanya hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan.
"Jadi, bakal kesulitan untuk membayar denda sampai Rp60 juta.
Ketua PGRI Musi Rawas, Raslim menjelaskan telah bertemu Wakil Ketua PN Lubuklinggau, Agung Nugroho, menyampaikan tuntutan mereka.
Baca Juga: AMSI Sumsel Dan Bawaslu Gelar Program Kolaborasi Tangkal Hoaks Pemilu 2024
Wakil Ketua PN Lubuklinggau Agung Nugroho menjelaskan, kalau aspirasi akan disampaikan ke hakim. Tapi, hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Sularno terancam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Berita Terkait
-
AMSI Sumsel Dan Bawaslu Gelar Program Kolaborasi Tangkal Hoaks Pemilu 2024
-
6 Warga Palembang Terseret Ombak di Pantai Panjang Bengkulu, Ini Data Para Korban
-
Di Hari Pendidikan, Ribuan Guru Unjuk Rasa Bela Sularno yang Bakal Dipenjara Karena Hukum Murid
-
Rombongan Wisatawan Palembang Terseret Ombak Pantai Panjang Bengkulu, 3 Meninggal Dunia
-
Mantan Narapidana Bisa Nyaleg di Sumsel, Begini Syaratnya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Sinergi Holding UMi Dorong BRILink Mekaar Tembus Transaksi Rp3,52 Triliun
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Warga Empat Lawang Nikmati Fasilitas Baru dari CSR Bank Sumsel Babel di Hari Jadi Kabupaten
-
Martabak HAR vs Terang Bulan di Palembang: 7 Alasan Duel Kuliner Malam Ini Tak Pernah Mati
-
5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama