SuaraSumsel.id - Sosok Sularno tetiba mencuri perhatian publik. Hari ini, tepat di hari pendidikan nasional, ia menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap muridnya sendiri yang tidak mengerjakan tugas.
Sebagai bentuk solidaritas, ribuan guru di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Aksi damai ini berharap agar Majelis Hakim membebaskan Sularno, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sularno duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan selama 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara akibat menganiaya muridnya yang mengalami memar di pinggang.
Melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, para guru menilai Sularno hanya memberikan hukuman bukan sebuah penganiayaan.
Kehidupan Sularno maupun istrinya yang sama-sama guru honor di SDN Sungai Naik juga ternyata belum sejehtera.
Keduanya hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan.
"Jadi, bakal kesulitan untuk membayar denda sampai Rp60 juta.
Ketua PGRI Musi Rawas, Raslim menjelaskan telah bertemu Wakil Ketua PN Lubuklinggau, Agung Nugroho, menyampaikan tuntutan mereka.
Baca Juga: AMSI Sumsel Dan Bawaslu Gelar Program Kolaborasi Tangkal Hoaks Pemilu 2024
Wakil Ketua PN Lubuklinggau Agung Nugroho menjelaskan, kalau aspirasi akan disampaikan ke hakim. Tapi, hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Sularno terancam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Berita Terkait
-
AMSI Sumsel Dan Bawaslu Gelar Program Kolaborasi Tangkal Hoaks Pemilu 2024
-
6 Warga Palembang Terseret Ombak di Pantai Panjang Bengkulu, Ini Data Para Korban
-
Di Hari Pendidikan, Ribuan Guru Unjuk Rasa Bela Sularno yang Bakal Dipenjara Karena Hukum Murid
-
Rombongan Wisatawan Palembang Terseret Ombak Pantai Panjang Bengkulu, 3 Meninggal Dunia
-
Mantan Narapidana Bisa Nyaleg di Sumsel, Begini Syaratnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi