SuaraSumsel.id - Mereka yang pernah menjadi seorang terpindana atau mantan narapidana dipastikan masih bisa mengikuti Pemilu 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. Dia mengatakan pendaftaran calon legislatif yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Meski mantan narapidana boleh mendaftarkan diri kembali, namun harus memenuhi syarat.
Mereka yang berstatus narapida harus sudah bebas selama 5 tahun yang dihitung mundur dari hari mulainya pendaftaran.
“Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ucapnya.
Syarat penting pada pendaftaran telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara mereka yang merupakan kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ia menjelaskan setelah melakukan pendaftaran 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Setelahnya tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023. [ANTARA]
Baca Juga: Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel
Berita Terkait
-
Isi Liburan, Museum Balaputra Dewa Palembang Promosikan Paket Kunjungan Edukasi bagi Pelajar
-
Buruh di Palembang Tuntut Pemerintah Tunaikan Keputusan MK, Perbaikan UU Cipta Kerja
-
Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak di Gresik: Mantan Napi Narkoba, Baru Bebas 2022
-
Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel
-
Bikin Panik, Mobil Minibus Carry Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Setelah Isi Bensin
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?