SuaraSumsel.id - Mereka yang pernah menjadi seorang terpindana atau mantan narapidana dipastikan masih bisa mengikuti Pemilu 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. Dia mengatakan pendaftaran calon legislatif yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Meski mantan narapidana boleh mendaftarkan diri kembali, namun harus memenuhi syarat.
Mereka yang berstatus narapida harus sudah bebas selama 5 tahun yang dihitung mundur dari hari mulainya pendaftaran.
“Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ucapnya.
Syarat penting pada pendaftaran telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara mereka yang merupakan kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ia menjelaskan setelah melakukan pendaftaran 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Setelahnya tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023. [ANTARA]
Baca Juga: Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel
Berita Terkait
-
Isi Liburan, Museum Balaputra Dewa Palembang Promosikan Paket Kunjungan Edukasi bagi Pelajar
-
Buruh di Palembang Tuntut Pemerintah Tunaikan Keputusan MK, Perbaikan UU Cipta Kerja
-
Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak di Gresik: Mantan Napi Narkoba, Baru Bebas 2022
-
Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel
-
Bikin Panik, Mobil Minibus Carry Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Setelah Isi Bensin
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?
-
Kabut Asap Belum Usai, 6 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Kembali Terganggu
-
Demo Karhutla Berujung Pengeroyokan 2 Wartawan, Polisi Tangkap Terduga Provokator dan Sita 2 Sajam
-
AJI Palembang Desak Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Polda Sumsel Ditangkap
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak