SuaraSumsel.id - Mereka yang pernah menjadi seorang terpindana atau mantan narapidana dipastikan masih bisa mengikuti Pemilu 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. Dia mengatakan pendaftaran calon legislatif yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Meski mantan narapidana boleh mendaftarkan diri kembali, namun harus memenuhi syarat.
Mereka yang berstatus narapida harus sudah bebas selama 5 tahun yang dihitung mundur dari hari mulainya pendaftaran.
“Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ucapnya.
Syarat penting pada pendaftaran telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara mereka yang merupakan kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ia menjelaskan setelah melakukan pendaftaran 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Setelahnya tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023. [ANTARA]
Baca Juga: Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel
Berita Terkait
-
Isi Liburan, Museum Balaputra Dewa Palembang Promosikan Paket Kunjungan Edukasi bagi Pelajar
-
Buruh di Palembang Tuntut Pemerintah Tunaikan Keputusan MK, Perbaikan UU Cipta Kerja
-
Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak di Gresik: Mantan Napi Narkoba, Baru Bebas 2022
-
Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel
-
Bikin Panik, Mobil Minibus Carry Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Setelah Isi Bensin
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR
-
CFN Malam Ini dan CFD Besok di Palembang, Jalan Ditutup dan Cara Hindari Macet
-
Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel
-
Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian