SuaraSumsel.id - Imsak merupakan penanda waktu dimulainya ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ibadah puasa ialah ibadah dengan menahan agar tidak makan, minum dan melaksanakan hal yang dilarang oleh agama islam yang dimulai dari waktu imsak sampai terbenam atau waktu magrib.
Berikut waktu imsak atau imsakiyah hari ini pada 8 April 2023 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagaralam.
Bulan Ramadhan ialah waktu yang mengharuskan umat muslim melaksanakan puasa bagi yang memenuhi syarat berdasarkan syariat islam.
Sebelum melaksanakan ibadah puasa disaratkan membaca niat ibadah puasa bulan Ramadhan. Berikut niat ibadah puasa Ramadhan:
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya:
"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Berikut ini jadwal imsak bagi kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagaralam pada tanggal 8 April 2023.
Kota Palembang
Baca Juga: Sumsel Gelar Kompetisi Film Mahasiswa Dan Pelajar Nasional, Ini Syaratnya
Imsak: 04:38 WIB
Shubuh: 04:49 WIB
Terbit: 06:00 WIB
Dhuha: 06:27 WIB
Zuhur: 12:10 WIB
Ashar: 15:16 WIB
Magrib: 18:13 WIB
Isya: 19:21 WIB
Kota Prabumulih
Imsak: 04:50 WIB
Subuh: 06:02 WIB
Terbit: 06:29 WIB
Zuhur: 12:12 WIB
Ashar: 15:19 WIB
Magrib: 18:15 WIB
Isya: 19:23 WIB
Kota Lubuklinggau
Imsak: 04:46 WIB
Subuh: 04:57 WIB
Terbit: 06:08 WIB
Dhuha: 06:35 WIB
Zuhur: 12:17 WIB
Ashar: 15:24 WIB
Magrib: 18:20 WIB
Isya: 19:28 WIB
Kota Pagar Alam
Tag
- # imsak Palembang
- # Waktu imsak Palembang
- # jadwal imsak palembang
- # jadwal imsakiyah palembang
- # Palembang
- # sumsel
- # Waktu imsak Prabumulih
- # imsak Prabumulih
- # jadwal imsak Prabumulih
- # Prabumulih
- # Imsak Pagar Alam
- # Imsak Lubuklinggau
- # Jadwal imsak Lubuklinggau
- # Waktu imsak Lubuklinggau
- # Lubuklinggau
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 6 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 6 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Ibu di Palembang Tega Buang Bayinya di Selokan
-
Pemkot Palembang Bagikan THR Capai Rp 80 Miliar, Pegawai Honorer Bakal Terima?
-
Sakit Hati, Keluarga Korban Dukun Pengganda Uang Minta Mbah Slamet Dihukum Mati
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot