SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negaranya (ASN). Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai angka Rp 80 Miliar.
Pemberian THR ini dijelaskan Seketaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa telah ada aturannya. Namun dalam peraturan tersebut terdapat alokasi THR pada sejumlah pihak yakni ASN, CPNS, PPPK, kepala daerah, pimpinan sampai anggota DPRD, pegawai non ASN dan staf khusus wali kota.
“Perwali ya sedang disusun oleh BPKAD,” katanya.
Anggaran THR tersebut, ialah satu bulan gaji untuk para pegawai dan dibayarkan pada h-10. Pembayaran THR akan berlangsung pada h-10.
“THR diberikan satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” sambungnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Agus Kelana mengatakan jika tidak hanya ASN yang mendapatkan THR, honorer pun akan mendapatkan tunjangan keagamaan serupa.
“Sebanyak 3.940 honorer, mereka dapat THR, mudah-mudahan H-7 sudah dibayarkan,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Keluarga Korban Dukun Pengganda Uang Minta Mbah Slamet Dihukum Mati
-
Sumsel Gelar Kompetisi Film Mahasiswa Dan Pelajar Nasional, Ini Syaratnya
-
Salah Target Pembeli, Remaja Muratara Jual Sabu Ke Anggota Polisi
-
Mertua Ungkap Sosok Mulyadi, Warga Palembang Korban Dukun Mbah Slamet
-
5 Fakta Mulyadi, Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet: Setahun Menghilang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak