Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 06 April 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi THR Lebaran. Pemkot Palembang anggarkan THR Rp80 miliar. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negaranya (ASN). Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai angka Rp 80 Miliar.

Pemberian THR ini dijelaskan Seketaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa telah ada aturannya. Namun dalam peraturan tersebut terdapat alokasi THR pada sejumlah pihak yakni ASN, CPNS, PPPK, kepala daerah, pimpinan sampai anggota DPRD, pegawai non ASN dan staf khusus wali kota. 

“Perwali ya sedang disusun oleh BPKAD,” katanya.

Anggaran THR tersebut, ialah satu bulan gaji untuk para pegawai dan dibayarkan pada h-10. Pembayaran THR akan berlangsung pada h-10.

Baca Juga: Sumsel Gelar Kompetisi Film Mahasiswa Dan Pelajar Nasional, Ini Syaratnya

“THR diberikan satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” sambungnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Agus Kelana mengatakan jika tidak hanya ASN yang mendapatkan THR, honorer pun akan mendapatkan tunjangan keagamaan serupa.

“Sebanyak 3.940 honorer, mereka dapat THR, mudah-mudahan H-7 sudah dibayarkan,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More