Tasmalinda
Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB
kebakaran hutan dan lahan, karhutla masuk area konsesi, lebih dari 10 perusahaan perkebunan Sumsel diminta klarifikasi
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumsel Herman Deru meminta bupati dan wali kota menindaklanjuti data kebakaran di konsesi perusahaan.
  • Pendataan mencakup lebih dari sepuluh perusahaan perkebunan dan beberapa perusahaan tambang di wilayah Sumsel.
  • Pemerintah daerah mengancam sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran karhutla.

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan kini tidak hanya menjadi persoalan pemadaman titik api. Pemerintah Provinsi Sumsel mulai menindaklanjuti temuan kebakaran yang terdeteksi di wilayah konsesi perusahaan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta kepala daerah di wilayahnya melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang area konsesinya terdeteksi mengalami kebakaran.

Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat lebih dari 10 perusahaan perkebunan yang masuk dalam pemetaan karhutla. Sementara jumlah perusahaan pertambangan yang terdata berkaitan dengan kejadian kebakaran disebut kurang dari 10 perusahaan.

Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel telah menyurati seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti data tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Data yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota itu mencakup nama perusahaan, waktu kejadian, hingga koordinat lokasi kebakaran.

“Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan,” kata Herman Deru di Palembang, Kamis.

Perusahaan Tersebar di Sejumlah Kabupaten

Menurut Herman Deru, perusahaan yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami karhutla tersebar di sekitar enam hingga tujuh kabupaten di Sumatera Selatan.

Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena penanganan karhutla selama ini tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pengelola kawasan. “Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Namun, Herman Deru belum membeberkan identitas seluruh perusahaan yang masuk dalam pendataan tersebut.

Karena itu, tahap berikutnya adalah melakukan klarifikasi untuk mengetahui kondisi kebakaran, penanganan yang telah dilakukan, serta dugaan pelanggaran apabila ditemukan unsur kelalaian atau kejadian berulang.

Herman Deru juga mengungkapkan bahwa dalam daftar tersebut terdapat perusahaan yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, tindakan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya,” kata Herman Deru.

Selain perusahaan perkebunan, Pemprov Sumsel juga telah mengantongi data perusahaan pertambangan yang berkaitan dengan kejadian karhutla.

Data tersebut mencakup perusahaan milik negara maupun swasta.

Load More