SuaraSumsel.id - Imsak merupakan penanda waktu dimulainya ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ibadah puasa ialah ibadah dengan menahan agar tidak makan, minum dan melaksanakan hal yang dilarang oleh agama islam yang dimulai dari waktu imsak sampai terbenam atau waktu magrib.
Berikut waktu imsak atau imsakiyah hari ini pada 8 April 2023 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagaralam.
Bulan Ramadhan ialah waktu yang mengharuskan umat muslim melaksanakan puasa bagi yang memenuhi syarat berdasarkan syariat islam.
Sebelum melaksanakan ibadah puasa disaratkan membaca niat ibadah puasa bulan Ramadhan. Berikut niat ibadah puasa Ramadhan:
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya:
"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Berikut ini jadwal imsak bagi kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagaralam pada tanggal 8 April 2023.
Kota Palembang
Baca Juga: Sumsel Gelar Kompetisi Film Mahasiswa Dan Pelajar Nasional, Ini Syaratnya
Imsak: 04:38 WIB
Shubuh: 04:49 WIB
Terbit: 06:00 WIB
Dhuha: 06:27 WIB
Zuhur: 12:10 WIB
Ashar: 15:16 WIB
Magrib: 18:13 WIB
Isya: 19:21 WIB
Kota Prabumulih
Imsak: 04:50 WIB
Subuh: 06:02 WIB
Terbit: 06:29 WIB
Zuhur: 12:12 WIB
Ashar: 15:19 WIB
Magrib: 18:15 WIB
Isya: 19:23 WIB
Kota Lubuklinggau
Imsak: 04:46 WIB
Subuh: 04:57 WIB
Terbit: 06:08 WIB
Dhuha: 06:35 WIB
Zuhur: 12:17 WIB
Ashar: 15:24 WIB
Magrib: 18:20 WIB
Isya: 19:28 WIB
Kota Pagar Alam
Tag
- # imsak Palembang
- # Waktu imsak Palembang
- # jadwal imsak palembang
- # jadwal imsakiyah palembang
- # Palembang
- # sumsel
- # Waktu imsak Prabumulih
- # imsak Prabumulih
- # jadwal imsak Prabumulih
- # Prabumulih
- # Imsak Pagar Alam
- # Imsak Lubuklinggau
- # Jadwal imsak Lubuklinggau
- # Waktu imsak Lubuklinggau
- # Lubuklinggau
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 6 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 6 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Ibu di Palembang Tega Buang Bayinya di Selokan
-
Pemkot Palembang Bagikan THR Capai Rp 80 Miliar, Pegawai Honorer Bakal Terima?
-
Sakit Hati, Keluarga Korban Dukun Pengganda Uang Minta Mbah Slamet Dihukum Mati
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?