SuaraSumsel.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Sumsel tahun 2023-2043 dipersoalkan karena substansi yakni naskah akademik yang dinilai asal-asalan. Produk hukum daerah ini dinilai tidak ramah terhadap isu krusial terkait dampak perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), bencana banjir, pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menuntut agar pembahasan Raperda ini dihentikan.
Dalam aksi pengawalan tersebut AMS menuntut tiga poin tuntutan yang perlu dibenahi oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel. Koordinator aksi Yusri Arafat menyampaikan bahwa naskah akademik yang diperoleh sampai saat terkesan asal-asalan. “Kita juga tidak mengetahui siapa yang menyusun RTRW ini, jadi ketika naskah akademik tidak sempurna, kebijakan ini akan tidak sempurna juga tentunya,” katanya dalam orasi.
Salah satu contoh narasi yang tidak sempurna yang tertuang dalam rancangan RTRW 2023 - 2043 yakni, pihak perancang menyebutkan luas wilayah gambut di Sumsel hanya sebesar 3.200 hektar saja. Padahal berdasarkan datanya, luas lahan gambut di Sumsel sebesar 1,2 juta hektar, artinya dia menegaskan dalam naskah tersebut ada banyak sekali poin-poin yang perlu direvisi.
Baca Juga: Bulog Sumsel Babel Batasi Pembelian Beras di Pasar Murah, Penyebabnya Karena Ini
“Itu dari sisi isu sektoral yang kita cermati, takutnya ini akan meluas ke sektor pertambangan. Dari conttoh itu, maka dokumen ini tidak layak untuk dilanjutkan, karena tidak lengkap untuk dibahas. Kami meminta kepada Pansus IV DPRD Sumsel untuk menyusun ulang naskah. Kalau tidak sempurna bagaimana bisa menyusun aturan itu,” tambahnya.
Adapun poin tuntutan lainnya yakni mendesak DPRD Provinsi untuk menghentikan pembahasan RANPERDA RTRW Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2023- 2043, karena isi draft dokumen RANPERDA RTRW tidak menjawab hal-hal yang krusial seperti; perubahan iklim, karhutlah, bencana banjir, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya.
Penyusunan RANPERDA RTRW Provinsi seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/ kota di Sumatera Selatan, serta terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan untuk menjawab persoalan konflik dan kesejahteraan masyarakat.
Naskah Akademik RANPERDA RTRW Provinsi harus mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/ kota dan rencana perlindungan. Karena dasar pijakan yang menjadi alasan penyusunan RANPERDA RTRW haruslah mempertimbangkan beberapa situasi seperti Indeks Pertumbuhan Manusia, Kesenjangan Pertumbuhan, Deforestasi dan Bencana.
Naskah Akademik RANPERDA RTRW Provinsi sama sekali tidak menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas, isinya asal-asalan, dan tata cara penyusunan hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana yang diamanatkan.
Naskah Akademik yang tidak berkualitas dipastikan melahirkan RANPERDA RTRWP ang tidak berkualitas dan menjadi produk hukum yang tidak berkualitas dan kacau. Maka patutlah keilmuan tim penyusun naskah ini untuk dipertanyakan.
Anggota Pansus IV DPRD Sumsel Susanto Aziz akan mengabulkan permintaan yang disampaikan dengan kembali melakukan pembahasan terkait RTRW hingga naskah akademik diperbaiki. Kemudian dia juga akan melibatkan sejumlah pihak yang berasal dari elemen masyarakat dalam peneratapan RTRW ini sendiri, bahkan dia akan menyarankan kepada tim perancang untuk memperpanjang target waktu pembuatan atau bahkan menghapuskannya.
“Baiklah mengenai ini nanti akan kita perbaiki lagi soal naskahnya dan saya meminta agar tidak ada target waktu yang cepat. Dan terkait lahan gambut 1,2 juta hektar yang ditulis 3.200 hektar itu sepengetahuan saya regulasinya ada di kota kabupaten, karena yang mempunyai wilayah mereka. Dan kota dan kabupaten harus duduk bersama untuk membahas apa yang perlu direvisi,” tegasnya.
Kontributor: Mita Rosnita.
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
Terkini
-
Menyelami Kekayaan Budaya Sumatera Selatan: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Awal Pekan Ceria, DANA Kaget Tebar Saldo Gratis hingga Rp 300.000
-
Apakah JULO Aman? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu
-
Kronologi Bocah 5 Tahun Diculik di Palembang, Pelaku Babak Belur Digerebek
-
Bandara SMB II Palembang Internasional Lagi, Peluang Ekspor Kopi Sumsel Melejit