SuaraSumsel.id - Momen Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat, dan umat muslim melaksanakan ibadah puasa ternyata juga menjadi ajak bakal calon legislatif (Bacaleg) guna mempromosikan diri.
Di Palembang misalnya, makin ramai dipadati sejumlah baliho pengenalan diri bakal-bakal calon legislatif tersebut. Tidak hanya di pemukiman warga, namun juga jalan-jalan protokol juga menjadi sasaran ajang promosi diri.
Mereka memasang baliho dengan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sekaligus mengenalkan diri dan melengkapi dengan pernyataan politik. Tidak sedikit juga yang sudah mengenakan lambang partai tempat mereka bernaung dan akan berkompetisi menjadi wakil rakyatnya.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Sumsel menilai pemasangan baliho yang dilakukan para bakal calon legistatif (bacaleg) itu hanya sebatas promosi diri.
“Pemasangan baliho dan spanduk yang dilakukan para bacaleg itu hanya sebatas pengenalan atau promosi diri dan belum ada yang masuk ranahnya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Yenli Elmanoferi melanisr ANTARA.
Pemasangan baliho dan spanduk itu boleh saja dilakukan dengan tujuan hanya sosialisasi dirinya ke masyarakat, selagi tidak mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya. "Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.
Terkait tata letak baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, katanya, itu merupakan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," ujarnya.
Bawaslu Sumsel mengimbau setiap partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan para kadernya untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ia mengatakan jika adanya temuan baliho dan spanduk tersebut yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal tersebut.
"Jika ada masyarakat menemukan baliho dan spanduk dari para bacaleg yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal itu ke kantor Bawaslu Sumsel," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ikut Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Politikus PKS Sumsel Dan Wawako Palembang Diamuk Warganet
-
Berduka Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PS Palembang Kenakan Pita Hitam
-
Waktu Imsak 31 Maret 2023: Untuk di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Batal Saat Hitungan Hari Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gubernur Herman Deru: Saya Sendiri Masih Shock
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 30 Maret 2023 Dilengkapi Doa
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten
-
Viral di TikTok, Trik Vaseline Bikin Parfum Murah Jadi Wangi Tahan Lama Seharian
-
6 Fakta Menggetarkan di Balik Bayi 5 Hari yang Dijual di Palembang demi Rp15 Juta