SuaraSumsel.id - Momen Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat, dan umat muslim melaksanakan ibadah puasa ternyata juga menjadi ajak bakal calon legislatif (Bacaleg) guna mempromosikan diri.
Di Palembang misalnya, makin ramai dipadati sejumlah baliho pengenalan diri bakal-bakal calon legislatif tersebut. Tidak hanya di pemukiman warga, namun juga jalan-jalan protokol juga menjadi sasaran ajang promosi diri.
Mereka memasang baliho dengan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sekaligus mengenalkan diri dan melengkapi dengan pernyataan politik. Tidak sedikit juga yang sudah mengenakan lambang partai tempat mereka bernaung dan akan berkompetisi menjadi wakil rakyatnya.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Sumsel menilai pemasangan baliho yang dilakukan para bakal calon legistatif (bacaleg) itu hanya sebatas promosi diri.
“Pemasangan baliho dan spanduk yang dilakukan para bacaleg itu hanya sebatas pengenalan atau promosi diri dan belum ada yang masuk ranahnya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Yenli Elmanoferi melanisr ANTARA.
Pemasangan baliho dan spanduk itu boleh saja dilakukan dengan tujuan hanya sosialisasi dirinya ke masyarakat, selagi tidak mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya. "Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.
Terkait tata letak baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, katanya, itu merupakan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," ujarnya.
Bawaslu Sumsel mengimbau setiap partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan para kadernya untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ia mengatakan jika adanya temuan baliho dan spanduk tersebut yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal tersebut.
"Jika ada masyarakat menemukan baliho dan spanduk dari para bacaleg yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal itu ke kantor Bawaslu Sumsel," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ikut Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Politikus PKS Sumsel Dan Wawako Palembang Diamuk Warganet
-
Berduka Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PS Palembang Kenakan Pita Hitam
-
Waktu Imsak 31 Maret 2023: Untuk di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Batal Saat Hitungan Hari Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gubernur Herman Deru: Saya Sendiri Masih Shock
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 30 Maret 2023 Dilengkapi Doa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos