SuaraSumsel.id - Momen Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat, dan umat muslim melaksanakan ibadah puasa ternyata juga menjadi ajak bakal calon legislatif (Bacaleg) guna mempromosikan diri.
Di Palembang misalnya, makin ramai dipadati sejumlah baliho pengenalan diri bakal-bakal calon legislatif tersebut. Tidak hanya di pemukiman warga, namun juga jalan-jalan protokol juga menjadi sasaran ajang promosi diri.
Mereka memasang baliho dengan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sekaligus mengenalkan diri dan melengkapi dengan pernyataan politik. Tidak sedikit juga yang sudah mengenakan lambang partai tempat mereka bernaung dan akan berkompetisi menjadi wakil rakyatnya.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Sumsel menilai pemasangan baliho yang dilakukan para bakal calon legistatif (bacaleg) itu hanya sebatas promosi diri.
“Pemasangan baliho dan spanduk yang dilakukan para bacaleg itu hanya sebatas pengenalan atau promosi diri dan belum ada yang masuk ranahnya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Yenli Elmanoferi melanisr ANTARA.
Pemasangan baliho dan spanduk itu boleh saja dilakukan dengan tujuan hanya sosialisasi dirinya ke masyarakat, selagi tidak mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya. "Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.
Terkait tata letak baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, katanya, itu merupakan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," ujarnya.
Bawaslu Sumsel mengimbau setiap partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan para kadernya untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ia mengatakan jika adanya temuan baliho dan spanduk tersebut yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal tersebut.
"Jika ada masyarakat menemukan baliho dan spanduk dari para bacaleg yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal itu ke kantor Bawaslu Sumsel," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ikut Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Politikus PKS Sumsel Dan Wawako Palembang Diamuk Warganet
-
Berduka Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PS Palembang Kenakan Pita Hitam
-
Waktu Imsak 31 Maret 2023: Untuk di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Batal Saat Hitungan Hari Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gubernur Herman Deru: Saya Sendiri Masih Shock
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 30 Maret 2023 Dilengkapi Doa
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Spesial, Liburan Keluarga Jadi Makin Hemat
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta