Makanan - Ilustrasi makan sahur. Waktu sahur Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam [Pixabay/servetphotograph]
Imsak: 04:44 WIB
Subuh: 04:55 WIB
Terbit: 06:02 WIB
Dhuha: 06:33 WIB
Zuhur: 12:16 WIB
Ashar: 15:24 WIB
Magrib: 18:22 WIB
Isya: 19:27 WIB
Inilah jadwal imsak pada hari ini, untuk 31 Maret 2023 yang berlaku di kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam. Selamat berpuasa Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
-
Batal Saat Hitungan Hari Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gubernur Herman Deru: Saya Sendiri Masih Shock
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 30 Maret 2023 Dilengkapi Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 30 Maret 2023 Dilengkapi Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 30 Maret 2023 Dilengkapi Doa
-
Hasrat Ekonomi Bergeliat Saat Piala Dunia U-20 di Palembang Nan Kandas, Sumsel Ungkap Berduka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar