Tasmalinda
Kamis, 09 Maret 2023 | 20:06 WIB
Ilustrasi korupsi. Proyek Dana Sampah bikin dua mantan pejabat di OKUS ditahan kejaksaan.

SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kejari OKU Selatan resmi menahan tersangka korupsi proyek sampah. Dua mantan pejabat yang ditahan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari dan mantan Bendaharanya Hardiansyah Ibnu Setiawan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, membenarkan penyidik Kejari OKUS menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan tahun anggaran 2019-2021.

“Penahan dua tersangka tersebut merupakan tindaklanjut tim penyidik setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Baca Juga: Banjir Bandang Sapu Lahat Sumsel Pagi Ini, Banyak Warga Terjebak di Rumah

Pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Atau ketiga pasal 12 huruf (f)  Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Load More