SuaraSumsel.id - Penjual obat keras tanpa izin BPOM, Isa Slamat hanya divonis membayar denda Rp10 juta, oleh majelis hakim yang diketahui Hakim Agus Aryanto.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Isa Slamat dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim dalam amar putusannya.
JPU menuntut terdakwa Isa Slamat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian
Pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan.
Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa isa slamat yang memiliki gudang obat yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Bersangkutan tidak izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS.
Tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, obat -obatan teesebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G.
Baca Juga: Sumsel Sambut Piala Dunia U20: Benahi Taman Jalan, Kualitas Rumput Stadion GSJ
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber