SuaraSumsel.id - Penjual obat keras tanpa izin BPOM, Isa Slamat hanya divonis membayar denda Rp10 juta, oleh majelis hakim yang diketahui Hakim Agus Aryanto.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Isa Slamat dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim dalam amar putusannya.
JPU menuntut terdakwa Isa Slamat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian
Pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan.
Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa isa slamat yang memiliki gudang obat yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Bersangkutan tidak izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS.
Tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, obat -obatan teesebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G.
Baca Juga: Sumsel Sambut Piala Dunia U20: Benahi Taman Jalan, Kualitas Rumput Stadion GSJ
Berita Terkait
-
Balai Pertemuan Palembang Disegel, Budayawan Ungkap Alasannya
-
Keluarga Terduga Teroris di Palembang Bingung, IR Hanya Guru Ngaji Lalu Ditangkap Saat Sholat Subuh
-
Resiko Membahayakan, MTI: Bus Mahasiswa Unsri Banyak Tak Laik Jalan
-
Palembang Kenalkan 10 Unggulan Calender of Charming Event: Ada Piala Dunia Mei 2023
-
Sejumlah Buku Kajian Disita Densus 88 dari Rumah Guru Mengaji di Palembang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru