SuaraSumsel.id - Penjual obat keras tanpa izin BPOM, Isa Slamat hanya divonis membayar denda Rp10 juta, oleh majelis hakim yang diketahui Hakim Agus Aryanto.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Isa Slamat dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim dalam amar putusannya.
JPU menuntut terdakwa Isa Slamat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan.
Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa isa slamat yang memiliki gudang obat yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Bersangkutan tidak izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS.
Tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, obat -obatan teesebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian
Berita Terkait
-
Balai Pertemuan Palembang Disegel, Budayawan Ungkap Alasannya
-
Keluarga Terduga Teroris di Palembang Bingung, IR Hanya Guru Ngaji Lalu Ditangkap Saat Sholat Subuh
-
Resiko Membahayakan, MTI: Bus Mahasiswa Unsri Banyak Tak Laik Jalan
-
Palembang Kenalkan 10 Unggulan Calender of Charming Event: Ada Piala Dunia Mei 2023
-
Sejumlah Buku Kajian Disita Densus 88 dari Rumah Guru Mengaji di Palembang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Lebih dari Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja
-
Masjid Agung Palembang Mulai Hasilkan Listrik Sendiri, Dampaknya Tak Sekadar Hemat Jutaan Rupiah
-
Rumus Luas Segitiga Lengkap dengan 5 Contoh Soal Berbagai Bentuk
-
7 Foundation Radiant Finish untuk Wajah Terlihat Cerah dan Segar