SuaraSumsel.id - Balai pertemuan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) disegel, hal ini sebagai bentuk aksi atas pembiaran yang dilakukan Wali Kota Harnojoyo.
Seniman dan budayawan masyarakat kota Palembang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menyegel Balai Pertemuan Palembang tersebut.
Penyegelaan secara simbolis dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan ini Untuk Gedung Kesenian “Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) di pintu masuk samping Balai Pertemuan.
“Setelah penyegelan ini kita tetap lanjutkan aksi , kemungkinan aksi ke Komisi IV DPRD kota Palembang," ujar Komunitas Budaya Batanghari Sembilan (kobar 9) Vebri Al Lintani.
Balai Pertemuan memiliki makna bagi seluruh unsur kesenian termasuk film, tari, teater dan sebagainya.
Maestro seniman Anna Kumari sempat membuat puisi berjudul “Balai Pertemuan” dan dibacakan di kegiatan tersebut.
Anna Kumari melalui anaknya Mirza Indah Dewi ,menyerahkan poto yang telah dibingkai tentang Persembahan Keputusan Tanggal Hari Jadi Kota Palembang olen Penari Utama Gending Sriwijaya Anna Kumari kepada Walikota/ KDH Raden Rivai Tcek Yan didampingi Ibu di Balai Pertemuan pada tahun 1972.
“ Puisi “ Balai Pertemuan” ini dibuat mama (Anna Kumari) fajar tadi,” dan saya juga sempat buat puisi berjudul “ Balai Pertemuan ... Riwayatmu Kini,” kata anak Anna Kumari , Mirza Indah Dewi ,Spd di sela-sela acara.
Ketua Dewan Kesenian Palembang Iqbal Rudianto, mengaku DKP sudah lama memperjuangkan Balai Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan kota Palembang menjadi tempat kesenian.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian
Sejarawan Sumsel Dedi Irwanto menjelaskan Balai Pertemuan ialah salah satu gedung di kawasan Societeit yang dibangun Belanda.
"Fungsi fasilitas societeit guna sosialita dan hiburan orang-orang Belanda. Pada masa Kemerdekaan RI, Balai Pertemuan menjadi tempat kegiatan festival, pertemuan, seminar, dan lain sebagainya," katanya.
Pada masa Wali Kota Eddy Santana, Balai Pertemuan menjadi Kantor Pol PP, sedangkan di masa Romi Herton juga diupayakan menjadi kawasan cagar budaya yang dikelola pihak ketiga menjadi Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR).
Pada tahun 2019, Balai Pertemuan kembali dikelola oleh Pemkot dan sudah didaftar sebagai Cagar Budaya.
"Pemkot yang memiliki kewenangan dan aparat sudah seharusnya melakukan tindakan pelindungan dan penyelamatan terhadap cagar budaya. Tetapi upaya ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pemkot dengan kesan pembiaran," ujar ia.
Berita Terkait
-
Keluarga Terduga Teroris di Palembang Bingung, IR Hanya Guru Ngaji Lalu Ditangkap Saat Sholat Subuh
-
Resiko Membahayakan, MTI: Bus Mahasiswa Unsri Banyak Tak Laik Jalan
-
Palembang Kenalkan 10 Unggulan Calender of Charming Event: Ada Piala Dunia Mei 2023
-
Sejumlah Buku Kajian Disita Densus 88 dari Rumah Guru Mengaji di Palembang
-
Keluarga Bayi yang Jari Tergunting Perawat Berdamai Dengan RS, Terima Santunan Rp250 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?