SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa empat orang petinggi di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun anggaran 2019 di Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Rabu, mengatakan keempat orang saksi tersebut adalah SGI selaku mantan Direktur Jenderal Tanaman pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementan.
Kemudian H, selaku Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi. FYA, Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Saksi terakhir, EN, selaku Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Baca Juga: Harga Beras Naik Rp9.450 Per Kilogram, Bulog Sumsel Jual Beras Murah Rp8.300 Per Kilogram
“Mereka dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini (dimulai sekitar pukul 09.00 WIB),” kata dia lagi.
Radyan menyebutkan, para saksi tersebut menjalani pemeriksaan secara intensif dengan membawa serta dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan jaksa penyidik.
Jaksa memerlukan beberapa keterangan dari para saksi ini, untuk melengkapi berkas perkara tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Zainuddin.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Sarjono, dan Konsultan Pembangunan dalam Program Serasi di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 Ateng Kurnia.
Baca Juga: Pernah Gagal, Mantan Wagub Ishak Mekki Pastikan Maju di Pilgub Sumsel 2024
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Senin 12 Desember 2022, setelah mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli.
Ketua Tim Penyidik Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara mengatakan Kabupaten Banyuasin merupakan satu dari delapan kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Program Serasi dari Kementerian Pertanian RI untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.
Kemudian, untuk melaksanakan program tersebut, Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapatkan bagian dana senilai Rp335 miliar dari Kementerian Pertanian RI menggunakan APBN tahun anggaran 2019.
Namun, kata Noordien, dari hasil penyidikan ditemukan terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka ini dalam pemanfaatan anggaran, sehingga tidak terserap utuh bagi para kelompok tani kabupaten setempat.
Adapun penyimpangan itu, di antaranya tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuasin.
"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 gapoktan petani setempat," kata dia. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Pakjo Palembang.
Para tersangka itu diancam pidana primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Mentan Amran Kunjungan ke Kalteng, Pastikan Program Cetak Sawah dalam Progres Pengerjaan
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Kunjungan ke Kalimantan Selatan, Mentan Amran: Saatnya Jadi Lumbung Pangan Nasional!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan