Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 Januari 2023 | 17:52 WIB
Proses pemeriksaan dugaan pelaku penganiayaan dan pemukulan diksar UIN Raden Fatah Palembang [ist]

SuaraSumsel.id - Polisi kembali menetapkan empat orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Arya Lesmana, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Sehingga total seluruh korban pengeroyokan yang terjadi saat diksar lembaga UKMK UIN Raden Fatah Palembang tersebut sebanyak tujuh orang.

Penetapan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka ini setelah penyidik unit 1 subdit Jatanras Polda Sumsel memanggil dan memintai keterangan terhadap tiga tersangka  yang lebih dulu ditetap sebagai tersangka yakni OR, AN dan NV, senin (16/01).

“Ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka tadi malam,” sebut sumber di kepolisian yang enggan disebut jati dirinya.

Kuasa hukum korban, Sigit Muhaimin menyampaikan apresiasinya kepada penyidik. Sigit mempertanyakan tidak dilakukan penahanan langsung terhadap ketiga tersangka namun hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi

“Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif, bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami ?,” sebut Sigit.

Menurut Sigit, tersangka tersebut harusnya dilakukan penahanan hal ini dimaksud untuk memberikan efek jera agar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan terlebih di dunia pendidikan.

Terkait kembali bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Sigit mengaku tak kaget, mengingat pengakuan kliennya setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok pada saat kejadian.

Diberitakan sebelumnya, Polisi benarkan penetapan tersangka terhadap tiga terlapor pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Arya Lesmana Putra.

Diketahui dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut ada 10 orang terlapor.

Baca Juga: Harga Karet di Sumsel Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut ternyata salah satunya berinisial OR Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang.

Lalu Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

“Benar, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.

Dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yakni Arya Lesmana Putra, terbaru penyidik telah tetapkan tiga terlapor sebagai tersangka. Dengan nomor surat SP2HP /24/1/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.

“Pada enam januari kemarin kami menerima SP2HP, bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 lalu terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara, “imbuh Kiemas Sigit Muhaimin SH.

Menurut Sigit dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, A.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dalam melakukan pengeroyokan, harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditangkap.

Sigit menyampaikan dari 10 terduga terlapor memiliki peran yang sama, sebab dari hasil yang dibeberkannya korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah dan seluruh tubuh.

“Keyakinan dari kami pihak korban bahwa bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan ini tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan sehingga kami berharap proses ini tidak berhenti disini,” imbuhnya melansir Sumselupdate.co-jaringan Suara.com.

Load More