SuaraSumsel.id - Polisi kembali menetapkan empat orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Arya Lesmana, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Sehingga total seluruh korban pengeroyokan yang terjadi saat diksar lembaga UKMK UIN Raden Fatah Palembang tersebut sebanyak tujuh orang.
Penetapan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka ini setelah penyidik unit 1 subdit Jatanras Polda Sumsel memanggil dan memintai keterangan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu ditetap sebagai tersangka yakni OR, AN dan NV, senin (16/01).
“Ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka tadi malam,” sebut sumber di kepolisian yang enggan disebut jati dirinya.
Kuasa hukum korban, Sigit Muhaimin menyampaikan apresiasinya kepada penyidik. Sigit mempertanyakan tidak dilakukan penahanan langsung terhadap ketiga tersangka namun hanya dikenakan wajib lapor.
“Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif, bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami ?,” sebut Sigit.
Menurut Sigit, tersangka tersebut harusnya dilakukan penahanan hal ini dimaksud untuk memberikan efek jera agar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan terlebih di dunia pendidikan.
Terkait kembali bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Sigit mengaku tak kaget, mengingat pengakuan kliennya setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok pada saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, Polisi benarkan penetapan tersangka terhadap tiga terlapor pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Arya Lesmana Putra.
Diketahui dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut ada 10 orang terlapor.
Baca Juga: Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi
Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut ternyata salah satunya berinisial OR Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang.
Lalu Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
“Benar, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.
Dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yakni Arya Lesmana Putra, terbaru penyidik telah tetapkan tiga terlapor sebagai tersangka. Dengan nomor surat SP2HP /24/1/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.
“Pada enam januari kemarin kami menerima SP2HP, bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 lalu terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara, “imbuh Kiemas Sigit Muhaimin SH.
Menurut Sigit dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, A.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Pengeroyokan UKMK UIN Raden Fatah Palembang, 3 Mahasiswa Tersangka
-
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang: Bakal Ada Tersangka
-
Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Naik Jadi Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
-
9 Fakta Kekerasan di Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang: Terduga Pelaku Guru Ngaji Korban
-
Dilaporkan Penganiayaan, Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Enggan Ungkap Kronologi Diksar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?