Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 November 2022 | 20:59 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Fakta baru kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang [Antara]

SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan akan segera menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan kasus penganiayaan antar mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersebut, masih dilakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat masih akan ada tersangka atas penyelidikan tersebut.

“Kita masih ikuti proses penyidikannya, setelahnya nanti kita akan gelarkan dan baru menetapkan tersangka,” tutupnya.

“Masih dalam proses pemeriksaan, tapi kita sudah ada nama nama calon tersangka,” terangnya.

Baca Juga: Didemo Buruh Menolak UMP Sumsel Naik Rp27 Ribu, Wagub Mawardi Yahya Hanya Bisa Janji Ini

Terlapor kasus penganiayaan antar mahasiswa UIN Raden Fatah palembang terhadap Arya Lesmana Putra (19) hari ini datangi Polda Sumsel, Senin pagi (21/11).

Kedatangan terlapor hari ini guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi terlapor dalam kasus dugaan penganiaya yang dialami Arya Lesmana.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus penganiayaan yang dialami Arya Lesmana Putra ini ditangani oleh penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sejumlah saksi terlapor, hari ini mendatangi Polda Sumsel, sekitar pukul 09.30 WIB didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel.

Diketahui saksi terlapor juga beberapa kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

Baca Juga: Jaga Kebersihan dan Wujudkan Ketahanan Pangan, Milenial di Sumsel Terinspirasi Figur Ganjar

Kasus penganiayaan terhadap Arya yang terjadi saat pendidikan dasar yang digelar oleh UKMK Litbang di Bumi Perkemahan Gandus pada awal Oktober lalu.

Ke-13 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait laporan polisi nomor LP.B/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel dengan pelapor Arya Lesmana Putra.

Load More