SuaraSumsel.id - Maraknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak akhir 2022 dan awal 2023 yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menjadi tema pilihan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, DPC Ikadin Palembang dan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang.
Ketua Yayasan Sjakhyakirti dalam FGD menilai persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung saja dari sekian banyak problem BBM di Indonesia.
“ Problem BBM di Indonesia bukan hanya persoalan BBM ilegal tapi ternyata di akar persoalannya sudah bermasalah. Mulai dari Peraturan Presiden yang mengatur BBM bersubsidi, tata kelolanya sampai penentuan importir BBM dan sebagainya. Demikian juga dengan penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata disalahgunakan, juga persoalan transportasinya,” katanya.
Menurut Bambang untuk mengurai permasalahan ini harus ada keberanian dulu karena ini berkaitan dengan “uang besar.” Selain itu apakah masalah ini sampai tidak ke proses hukum hal ini patut dipertanyakan?
Baca Juga: SDG Sumsel Salurkan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin di Palembang
Komite BPH Migas Ahmad Rizal berurusan dengan masalah BBM menjelaskan, jika pengawasan dan penyaluran tepat sasaran maka BBM dapat tersalurkan tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Kalau bicara kebocoran sampai di SPBU itu gambang mengarasinya. Ubah titik serah BBM bukan lagi di Depo tapi titik serah itu di SPBU, jadi kita tahu balance-nya berapa? Kalau sekarang ini diduga tidak seluruh kuota masuk di SPBU, karena saat transportasi ada yang nama kencing di jalan atau pengoplosan dan sebagainya,” katanya.
Digitalisasi Nozzle
Menurut mantan Ketua Kadin Sumsel tersebut, metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM harus diutamakan. “Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan,” ujarnya.
"Jalan keluarnya kita buat Task Force dari Pemda melalui Bapenda dan di daftar semua pengguna BBM solar dari volume yang menengah sampai volume yang atas, artinya yang banyak menggunakan solar di data apa dan diminta dibuat laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana?” katanya.
Baca Juga: Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
Ahmad Rizal juga menegaskan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan BBM ini bisa dilakukan dengan mengubah regulasi titik serah dari Depo minyak ke SPBU, di SPBU terapkan digitalisasi nozzle, kemudian pasang CCTV online di seluruh SPBU.
Menurut Santi Wijaya, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan undang-undang migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55 termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya .
“Mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum di situlah yang bisa menuntut Jaksa dan yang bisa memutuskan adalah Hakim, “ katanya.
Advokat Darmadi Jupri mengusulkan agar dalam penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM ini bisa digolongkan dalam tindak pidana atau kejahatan extraordinary crime. “Penyalahgunaan BBM ini sudah menjadi nyata di depan mata yang berakibat pada kelangkaan BBM yang memicu antrian panjang di SPBU. Ini kan mengganggu rutinitas aktivitas masyarakat dan bisa bermuara terganggunya perputaran ekonomi di banyak daerah,” ujarnya.
“Jika kawasan atau minyak dan gas dalam pengamanannya termasuk dalam skala obyek vital nasional atau obvitnas, kenapa ketika di hilirnya terjadi tindak penyalahgunaan BBM ditangani seperti penanganan tindak kriminal biasa dengan hukuman yang ringan dan terpidananya kebanyakan sopir angkutan transportasi BBM. Ini ironi penegakan hukum dalam kasus BBM.”
Antoni Toha dari DPN Peradi mengingatkan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM, sanksi hukum juga perlu diberikan kepada korporasi atau badan hukum dan badan usaha yang terjerat tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fajar Wiko Dan Rangga Efrizal Terpilih Ketua Dan Seketaris AJI Palembang
-
Pejabat Pemkot Palembang Hanya Diberi Uang BBM, Kendaraan Dinas Bakal Ditarik
-
Koperasi Produsen Pempek Ikan Gabus Palembang Dorong UMKM Naik Kelas
-
Korupsi Proyek Dana Hibah Kemenpora, 11 Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini