Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 08 Januari 2023 | 12:32 WIB
Ilustrasi sampah menggunung. Proyek Sampah Diubah Jadi Tenaga Listrik[shutterstock]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan PT Indo Green Power akan membangun konstruksi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang dimulai pada 2023.

Dikatakan Pemerintah masih mempersiapkan proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini. Kekinian proyek ini masih dalam kajian jual-beli listrik oleh PLN yang sudah dinyatakan lulus sekaligus layak.

"Kami saat ini juga sedang melakukan analisis dampak lingkungan (amdal). Ini menjadi sebuah solusi kami untuk mengatasi sampah," kata Kepala DLHK Kota Palembang Akhmad Mustain melansir ANTARA.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang juga menambah sebanyak enam unit armada truk pengangkut sampah.

Baca Juga: Akhir Pekan: Sumsel Berawan di Sejumlah Wilayah Ini

 di Palembang, Jumat, mengatakan penambahan truk tersebut dilakukan karena jumlah armada saat ini masih belum memadai untuk mengangkut sampah di kota ini.

"Saat ini jumlah truk pengangkut sampah sebanyak 121 unit ini hanya dapat mengangkut sampah 800-900 ton ke tempat pengelolaan akhir sampah (TPA), karena potensi produksi sampah di kota ini mencapai 1.180 ton per hari," katanya.

Penambahan truk tersebut, diharapkan tidak ada lagi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di 18 kecamatan di kota ini.

Pencabutan status PPKM di Kota Palembang akan ada banyak kegiatan seperti konser, karnaval, dan sebagainya, sehingga potensi produksi sampah di kota ini meningkat.

Lalu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di anak-anak sungai karena itu berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya dan juga salah satu penyebab banjir di kota ini.

Baca Juga: Kepergok Mandi di WC SPBU, Tiga Anak Gadis di OKU Sumsel Disekap

"Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan karena saat ini masih banyak masyarakat yang membuang di sungai," katanya. [ANTARA]

Load More