Tasmalinda
Rabu, 04 Januari 2023 | 20:11 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial Facebook. Hina institusi Polri di Facebook, pemuda di Pagar Alam Sumsel ditahan polisi (Shutterstock).

SuaraSumsel.id - Seorang pemuda, Sony Cahaya Romadon (20), warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan polisi.

Dia ditangkap karena menghina institusi Polri, Polsek Pagar Alam Selatan, Polres Pagaralam, Polda Sumsel di media sosial atau medsos Facebook.

Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan menangkap Soni di salah satu rumah kerabatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 Wib.

“Dia memposting Ujaran Kebencian terhadap institusi Polri di media sosial yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 2 Januari 2022 lalu,” ujar Ipda Akhirudin kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: BI: Inflasi Akhir Tahun Sumsel Naik Karena Kenaikan Harga BBM, Namun Terkendali

Sony dengan akun Facebook pribadinya @Wong kito, memposting dari akun pribadinya, dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi. Kasus ini diketahui oleh tim Polsek Pagaralam Selatan Polda Sumsel usai berkoordinasi dengan pihak Polsek.

“Kami mendapat informasi dari Postingan di salah satu grup medsos Facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang diadmini oleh akun @Anthonio Kazuya terkait kasus ini, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Alasannya dia (pelaku) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin, SH.

Ipda Akhirudin, SH mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya untuk memposting Ujaran Kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr, Guaifenesin, chlorphenamine maleate).

“Kami sita satu buah ponsel yang digunakan untuk melakukan penghinaan melalui media sosial,” lanjutnya.

Soni Cahaya Romadon mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menjelek-jelekan institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan .

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan

“Saya Soni Cahya Romadon meminta Maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan dikarenakan postingan saya di facebook/media sosial Bisnis Kite Pagaralam.
Telah menghina dengan kata-kata kasar menghina institusi Polri. Untuk itu sekali lagi saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi, dan untuk rekan-rekan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” ucap Soni saat memberikan klarifikasi permintaan maaf di Polsek Pagaralam Selatan

Sony terancam akan dijerat undang-undang ITE. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polsek Pagaralam Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Load More