Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Orang tua di Sumsel minta tolong Jokowi tegakkan keadilan pada pelaku pemekosaana anaknya. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Betapa kecewannya orang tua korban pemerkosaan di Desa Tanjung Kurung Ulu Kecamatan Tanjung Tebat Lahat Sumatera Selatan (Sumsel). Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 7 bulan kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak gadis yang masih berusia 17 tahun.

Usai pembacaan vonis keputusan, gadis 17 tahun tersebut menangis mendengarkan ketiga pelaku hanya dihukum ringan. Pelaku yang juga diketahui masih berusia anak-anak tersebut divonis 10 bulan oleh Hakim anak PN Lahat. Hukuman ini tidak jauh beda dibandingkan dengan tuntutan yang hanya 7 bulan.

Satu pelaku lagi, masuk dalam katagori orang dewasa karena berumur 18 tahun sehingga masih dalam penyelidikan di Polres Lahat.

Saat pembacaan vonis tersebut, Keluarga korban dan kerabat menangis histeris di pengadilan.

Baca Juga: Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.

"Bebaskan saja daripada divonis ringan," sambung warga yang lain yang meminta agar Presiden Jokowi turun tangan atas peristiwa ini.

Sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait SH MH. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah SH.

Dua ABH itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir- pikir. Kita beriwaktu 7 hari kedepan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S, SH MH, Selasa (3/1).

Baca Juga: Awal Pekan Tahun 2023, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Lahat Iptu Agus Santoso terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.

Diketahui sidang pada Senin (2/1) ialah pembacaaan putuasan dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni Oh (17) pelajar kelas XII SMA, MAP (17) pelajar SMA kelas XII.

Sementar untuk GA (18) belum disidangkan.

Kepala UPT Lena Sofyan SPD menambahkan bahwa pihaknya menyoroti jika pelaku dan korban ialah sama-sama berstatus anak yang masih perlu dilindungi.

Pihaknya hanya mengajak untuk menilainya secara hati nurani.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi KBO Reskrim Iptu Abu Nawas menjelaskan awal mula kasus terungkap setelah unit PPA Satreskrim Polres Lahat mendapat laporan dari pihak korban.

Selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan menggali keterangan saksi.

Kejadian kekerasan seksualnya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Di dalam kamar kos-kosan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.

"Orang tua korban melapor bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pria. Selanjutnya langsung kita tindak lanjuti," tegas Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH, Selasa (29/11).

Polisi awalnya menangkap pelaku Oh dan MAP saat mereka berada di pinggir jalan Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (28/11). Seelanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB dihari yang sama, ditangkap GA yang sedang berada di kosan kawasan Bandar Agung Lahat.

Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka dan pihak korban.

Kejadian berawal saat ketiga tersangka bersama dua orang temannya yang lain yakni Ts (17) dan LA (17) sedang berada di indekost yang sebelumnya sempat disewa oleh LA. Lalu tersangka Oh menyuruh Ts yang merupakan teman korban untuk mengajak korban jalan- jalan. Kemudian Ts menjemput korban dari Mulak Ulu hingga ke Lahat.

"Informasi awal, korban diajak ke Lahat untuk midang (jalan-jalan, red)," ungkapnya.

"Disinilah awalnya, kekerasan seksual saat teman korban pergi bersama pacarnya," sambungnya.

Tersangka Oh mengunci korban di dalam kamar kos dan korban dirudapaksa bergantian oleh ketiga pelaku. "Dari kejadian itu, korban masih sangat trauma dan menjadi murung serta mengurung diri," ungkap Kasat. 

Polisi menjerat rumusan Pasal 6 Huruf C  UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1). Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

Load More