SuaraSumsel.id - Kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan layanan terus dipermudah oleh BPJS Kesehatan.
Peserta JKN hanya dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) guna mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil.
Kebijakan tersebut mengatur NIK sebagai identitas tunggal penduduk dapat digunakan untuk peserta JKN aktif dan sudah disosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL.
"Semoga tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN", kata Rudhy belum lama ini.
Rudhy menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu namun cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN dengan syarat peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
"Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan," terang ia kepada Suara.com.
Riyansyah yang merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Baca Juga: Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
"Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat," sambungnya.
Peserta JKN Riyan menceritakan pengalamannya dengan memperlihatkan atau menggunakan nomor induk di E-KTP.
“Ketika saya datang ke klinik saya cukup menunjukan E-KTP seketika data saya di cek dan pelayanan kesehatan saya dapatkan. Saya rasa kebijakan ini sangat membantu, memudahkan dan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan,” aku Riyan
Berita Terkait
-
Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
-
Awal Pekan Tahun 2023, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
-
Kakek Marbot Masjid di Palembang Setubuhi Siswi SD Usai Belajar Mengaji
-
Video Lama Indra Bekti Promosikan BPJS Kesehatan Kembali Viral, Warganet Heran: Punya BPJS Tapi Galang Dana Pengobatan
-
Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga