SuaraSumsel.id - Kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan layanan terus dipermudah oleh BPJS Kesehatan.
Peserta JKN hanya dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) guna mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil.
Kebijakan tersebut mengatur NIK sebagai identitas tunggal penduduk dapat digunakan untuk peserta JKN aktif dan sudah disosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL.
"Semoga tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN", kata Rudhy belum lama ini.
Rudhy menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu namun cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN dengan syarat peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
"Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan," terang ia kepada Suara.com.
Riyansyah yang merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Baca Juga: Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
"Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat," sambungnya.
Peserta JKN Riyan menceritakan pengalamannya dengan memperlihatkan atau menggunakan nomor induk di E-KTP.
“Ketika saya datang ke klinik saya cukup menunjukan E-KTP seketika data saya di cek dan pelayanan kesehatan saya dapatkan. Saya rasa kebijakan ini sangat membantu, memudahkan dan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan,” aku Riyan
Berita Terkait
-
Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
-
Awal Pekan Tahun 2023, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
-
Kakek Marbot Masjid di Palembang Setubuhi Siswi SD Usai Belajar Mengaji
-
Video Lama Indra Bekti Promosikan BPJS Kesehatan Kembali Viral, Warganet Heran: Punya BPJS Tapi Galang Dana Pengobatan
-
Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter