SuaraSumsel.id - Seorang kakek di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tercela. Meski berprofesi sebagai pembantu marbot masjid, ia tega menyetubuhi seorang siswi SD.
Berdasarkan pengakuan sang kakek, kegiatan asusila tersebut tidak hanya berlangsung sekali namun sudah lima kali. Korban diketahui baru berusia 10 tahun dan kekinian mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Polisi berhasil menangkap pelaku Tego (70), warga Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Tego akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Katim AKP Alkap saat berada di kediamannya pada Jumat, (29/12/2022).
Pengakuan di hadapan polisi, pelaku melakukan kegiatan asusila tersebut di WC masjid setelah korban belajar mengaji.
Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku Tego, setelah korban mengadu ke orang tuanya yang berujung Tejo dilaporkan ke pihak berwajib.
Tego mengakui perbuatan tak bermoralnya itu sebanyak lima kali, dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Di mana tersangka dengan paksaan mengajak korban masuk ke dalam WC masjid tempatnya menjadi marbot dan memaksanya. “Saat pertama kali itu sempat memberontak, dan oleh saya bekap mulutnya, biar nggak bersuara. Setelahnya baru saya kasih uang,” ujar Tego di hadapan penyidik.
Tego juga mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya dilandasi rasa kesepian setelah ditinggal cerai oleh istri dengan pergi bersama tiga anaknya ke Pulau Jawa.
“Karena istri saya gak mau tinggal di Palembang dan milih di Jawa jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
Melansir sumselupadate.com-jaringan Suara.com, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.
Bersama dengan Tego, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja serta celana panjang milik tersangka.
Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
-
Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini
-
Penuh Heroik, Pertempuran 5 Hari 5 Malam Palembang Diperingati di Monpera
-
150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Cuaca Sumsel: Palembang Diguyur Hujan Hari Pertama Tahun 2023
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter