SuaraSumsel.id - Seorang kakek di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tercela. Meski berprofesi sebagai pembantu marbot masjid, ia tega menyetubuhi seorang siswi SD.
Berdasarkan pengakuan sang kakek, kegiatan asusila tersebut tidak hanya berlangsung sekali namun sudah lima kali. Korban diketahui baru berusia 10 tahun dan kekinian mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Polisi berhasil menangkap pelaku Tego (70), warga Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Tego akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Katim AKP Alkap saat berada di kediamannya pada Jumat, (29/12/2022).
Pengakuan di hadapan polisi, pelaku melakukan kegiatan asusila tersebut di WC masjid setelah korban belajar mengaji.
Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku Tego, setelah korban mengadu ke orang tuanya yang berujung Tejo dilaporkan ke pihak berwajib.
Tego mengakui perbuatan tak bermoralnya itu sebanyak lima kali, dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Di mana tersangka dengan paksaan mengajak korban masuk ke dalam WC masjid tempatnya menjadi marbot dan memaksanya. “Saat pertama kali itu sempat memberontak, dan oleh saya bekap mulutnya, biar nggak bersuara. Setelahnya baru saya kasih uang,” ujar Tego di hadapan penyidik.
Tego juga mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya dilandasi rasa kesepian setelah ditinggal cerai oleh istri dengan pergi bersama tiga anaknya ke Pulau Jawa.
“Karena istri saya gak mau tinggal di Palembang dan milih di Jawa jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
Melansir sumselupadate.com-jaringan Suara.com, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.
Bersama dengan Tego, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja serta celana panjang milik tersangka.
Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
-
Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini
-
Penuh Heroik, Pertempuran 5 Hari 5 Malam Palembang Diperingati di Monpera
-
150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Cuaca Sumsel: Palembang Diguyur Hujan Hari Pertama Tahun 2023
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY
-
Catat! Pasar Murah Palembang Mulai 9 September, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
-
Telkomsel Hadirkan Roaming Internasional di Bandara SMB II, Wujudkan Konektivitas Tanpa Batas