SuaraSumsel.id - Seorang kakek di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tercela. Meski berprofesi sebagai pembantu marbot masjid, ia tega menyetubuhi seorang siswi SD.
Berdasarkan pengakuan sang kakek, kegiatan asusila tersebut tidak hanya berlangsung sekali namun sudah lima kali. Korban diketahui baru berusia 10 tahun dan kekinian mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Polisi berhasil menangkap pelaku Tego (70), warga Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Tego akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Katim AKP Alkap saat berada di kediamannya pada Jumat, (29/12/2022).
Pengakuan di hadapan polisi, pelaku melakukan kegiatan asusila tersebut di WC masjid setelah korban belajar mengaji.
Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku Tego, setelah korban mengadu ke orang tuanya yang berujung Tejo dilaporkan ke pihak berwajib.
Tego mengakui perbuatan tak bermoralnya itu sebanyak lima kali, dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Di mana tersangka dengan paksaan mengajak korban masuk ke dalam WC masjid tempatnya menjadi marbot dan memaksanya. “Saat pertama kali itu sempat memberontak, dan oleh saya bekap mulutnya, biar nggak bersuara. Setelahnya baru saya kasih uang,” ujar Tego di hadapan penyidik.
Tego juga mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya dilandasi rasa kesepian setelah ditinggal cerai oleh istri dengan pergi bersama tiga anaknya ke Pulau Jawa.
“Karena istri saya gak mau tinggal di Palembang dan milih di Jawa jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
Melansir sumselupadate.com-jaringan Suara.com, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.
Bersama dengan Tego, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja serta celana panjang milik tersangka.
Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini
-
Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini
-
Penuh Heroik, Pertempuran 5 Hari 5 Malam Palembang Diperingati di Monpera
-
150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Cuaca Sumsel: Palembang Diguyur Hujan Hari Pertama Tahun 2023
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja