Tasmalinda
Senin, 02 Januari 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi pencabulan. Kakek di Palembang setubuhi bocah SD. [Suara.com/Rochmat]

Bersama dengan Tego, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja serta celana panjang milik tersangka. 

Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More