Tasmalinda
Senin, 02 Januari 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi pencabulan. Kakek di Palembang setubuhi bocah SD. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumsel.id - Seorang kakek di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tercela. Meski berprofesi sebagai pembantu marbot masjid, ia tega menyetubuhi seorang siswi SD. 

Berdasarkan pengakuan sang kakek, kegiatan asusila tersebut tidak hanya berlangsung sekali namun  sudah lima kali. Korban diketahui baru berusia 10 tahun dan kekinian mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.

Polisi berhasil menangkap pelaku Tego (70), warga Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Tego akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Katim AKP Alkap saat berada di kediamannya pada Jumat, (29/12/2022).

Pengakuan di hadapan polisi, pelaku melakukan kegiatan asusila tersebut di WC masjid setelah korban belajar mengaji.

Baca Juga: Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Dona Menolak Kembalikan Mahar Rp35 Juta Karena Hal ini

Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku Tego, setelah korban mengadu ke orang tuanya yang berujung Tejo dilaporkan ke pihak berwajib.

Tego mengakui perbuatan tak bermoralnya itu sebanyak lima kali, dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Di mana tersangka dengan paksaan mengajak korban masuk ke dalam WC masjid tempatnya menjadi marbot dan memaksanya. “Saat pertama kali itu sempat memberontak, dan oleh saya bekap mulutnya, biar nggak bersuara. Setelahnya baru saya kasih uang,” ujar Tego di hadapan penyidik.

Tego juga mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya dilandasi rasa kesepian setelah ditinggal cerai oleh istri dengan pergi bersama tiga anaknya ke Pulau Jawa.

“Karena istri saya gak mau tinggal di Palembang dan milih di Jawa jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.

Baca Juga: Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini

Melansir sumselupadate.com-jaringan Suara.com, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.

Bersama dengan Tego, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja serta celana panjang milik tersangka. 

Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More