Tasmalinda
Minggu, 11 Desember 2022 | 13:02 WIB
Ilustrasi pupuk bersubsidi . Polda Sumsel bidik penyimpangan pupuk subsidi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menerjunkan tim pengawas tengah menyidk proses pendistribusian pupuk subsidi. Hal ini agar pupuk bersubsidi tersebut terserap petani daerah secara proposional.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, di Palembang, Sabtu, mengatakan tim pengawas itu merupakan personel dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang diterjunkan ke setiap 17 kabupaten-kota setempat.

Tim pengawas dari kepolisian itu bekerja secara efektif per Desember 2022 hingga seterusnya mengikuti periode masa tanam padi di setiap daerah.

“Tugas mereka mensosialisasikan secara langsung jangan sampai terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi, kemudian memastikan pupuk tersalurkan tepat sasaran ke petani dan di jual sesuai harga eceran tertinggi,” kata dia.

Baca Juga: 2.412 Masyarakat Kurang Mampu di Sumsel Kini Bisa Nikmati Listrik

Kabupaten Banyuasin menjadi daerah pertama yang didatangi tim pengawas Subdit I Indagsi untuk menjalankan tugas mereka itu pada Jumat (9/12).

Di sana tim melakukan mengecek proses penyaluran pupuk dari beberapa distributor kemudian memastikannya kembali ke kalangan petani untuk mendapatkan kesesuaian.

Hal tersebut penting dilakukan karena, kata dia, Kabupaten Banyuasin merupakan daerah penghasil beras terbesar ke empat nasional dengan luas lahan mencapai 164 ribu hektar yang per hektarnya menghasilkan panen mencapai tiga ton, sehingga stabilitas terhadap pupuk perlu dijaga.

Kepala Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi Saefudin mengatakan ada dua jenis pupuk bersubsidi pemerintah yang beredar dari di sana yakni Urea dan NPK.

Dua jenis pupuk bersubsidi itu di jual sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola

Masing-masing pupuk Urea bersubsidi di jual senilai Rp2.250 per kilogram dan Rp2.300 kilogram untuk NPK bersubsidi.

Menurut dia, harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.

"Penyaluran yang ditemukan di kawasan pertanian Jalur 17 Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin sejauh ini dilakukan distributor sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk subsidi melainkan ada syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Persyaratan itu, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan menginput Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan atau menggunakan Kartu Tani.

"Sejauh ini masih kondusif rata-rata empat petani menghabiskan empat karung (50 Kg per karung) pupuk. Hanya saja dari petani di Tanjung Lago berharap agar kalau bisa waktu penyaluran pupuk bersubsidi bisa dipercepat. Karena saat ini sudah memasuki musim tanam padi ketiga," ujarnya.

Dia menambahkan, kepolisian mengimbau kepada petani ataupun warga setempat bila menemukan adanya indikasi kecurangan terhadap pupuk untuk tak ragu melaporkannya sehingga bisa segera ditindak secara hukum.

Load More