SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan para tersangka adalah IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kontraktor pembangunan, yakni MRL selaku Direktur Utama PT APM, kemudian DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR sebagai Direktur PT ARSW.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.
Baca Juga: Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
Dari hasil penyidikan tersebut diketahui para tersangka diduga saling terlibat melakukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor itu berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen.
Pihak DPRD PALI selaku penyedia sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen untuk pekerjaan setidaknya 30 hingga 50 persen dengan nilai kontrak Rp7,11 miliar.
"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.
DPRD PALI menggelontorkan total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat untuk pekerjaan pembangunan gedung.
Baca Juga: Usut Korupsi BUMD Sumsel, KPK Periksa Branch Operations Manager Bank BUMN di Palembang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dari hasil auditnya melaporkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Niatnya Sih Biar Keren, Baju Syahrini Malah Disamain sama Kasur Palembang: Ini Konsepnya Gimana Sih?
-
Bak Lagu Lama Kaset Usang: Tak Ada Capres Sehebat Jokowi jadi Dalih Para Elite Terus Gaungkan Isu Presiden 3 Periode
-
Wisatawan Asyik Swafoto di Jembatan Ampera, HP Dan Uang Dicuri Pengamen
-
Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
-
Siswi SD di Lubuklinggau Disetubuhi Guru di Mushola, Diiming-Iming Uang Rp50 Ribu
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG