SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan para tersangka adalah IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kontraktor pembangunan, yakni MRL selaku Direktur Utama PT APM, kemudian DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR sebagai Direktur PT ARSW.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.
Baca Juga: Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
Dari hasil penyidikan tersebut diketahui para tersangka diduga saling terlibat melakukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor itu berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen.
Pihak DPRD PALI selaku penyedia sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen untuk pekerjaan setidaknya 30 hingga 50 persen dengan nilai kontrak Rp7,11 miliar.
"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.
DPRD PALI menggelontorkan total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat untuk pekerjaan pembangunan gedung.
Baca Juga: Usut Korupsi BUMD Sumsel, KPK Periksa Branch Operations Manager Bank BUMN di Palembang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dari hasil auditnya melaporkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih.
"Nilai kerugian tersebut merupakan total dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan tahap kedua itu," katanya.
Saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka IRW dan MRL yang masing-masing menempati sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim dan sel tahanan Kepolisian Resor PALI.
"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nNmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan dilakukan pencekalan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi