SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan para tersangka adalah IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kontraktor pembangunan, yakni MRL selaku Direktur Utama PT APM, kemudian DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR sebagai Direktur PT ARSW.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.
Baca Juga: Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
Dari hasil penyidikan tersebut diketahui para tersangka diduga saling terlibat melakukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor itu berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen.
Pihak DPRD PALI selaku penyedia sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen untuk pekerjaan setidaknya 30 hingga 50 persen dengan nilai kontrak Rp7,11 miliar.
"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.
DPRD PALI menggelontorkan total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat untuk pekerjaan pembangunan gedung.
Baca Juga: Usut Korupsi BUMD Sumsel, KPK Periksa Branch Operations Manager Bank BUMN di Palembang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dari hasil auditnya melaporkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih.
"Nilai kerugian tersebut merupakan total dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan tahap kedua itu," katanya.
Saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka IRW dan MRL yang masing-masing menempati sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim dan sel tahanan Kepolisian Resor PALI.
"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nNmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan dilakukan pencekalan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran