SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan para tersangka adalah IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kontraktor pembangunan, yakni MRL selaku Direktur Utama PT APM, kemudian DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR sebagai Direktur PT ARSW.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.
Baca Juga: Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
Dari hasil penyidikan tersebut diketahui para tersangka diduga saling terlibat melakukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor itu berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen.
Pihak DPRD PALI selaku penyedia sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen untuk pekerjaan setidaknya 30 hingga 50 persen dengan nilai kontrak Rp7,11 miliar.
"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.
DPRD PALI menggelontorkan total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat untuk pekerjaan pembangunan gedung.
Baca Juga: Usut Korupsi BUMD Sumsel, KPK Periksa Branch Operations Manager Bank BUMN di Palembang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dari hasil auditnya melaporkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih.
"Nilai kerugian tersebut merupakan total dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan tahap kedua itu," katanya.
Saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka IRW dan MRL yang masing-masing menempati sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim dan sel tahanan Kepolisian Resor PALI.
"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nNmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan dilakukan pencekalan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Niatnya Sih Biar Keren, Baju Syahrini Malah Disamain sama Kasur Palembang: Ini Konsepnya Gimana Sih?
-
Bak Lagu Lama Kaset Usang: Tak Ada Capres Sehebat Jokowi jadi Dalih Para Elite Terus Gaungkan Isu Presiden 3 Periode
-
Wisatawan Asyik Swafoto di Jembatan Ampera, HP Dan Uang Dicuri Pengamen
-
Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
-
Siswi SD di Lubuklinggau Disetubuhi Guru di Mushola, Diiming-Iming Uang Rp50 Ribu
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
Terkini
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
5 Desain Fasad Rumah Minimalis Paling Keren: Tampil Menonjol di Lingkungan Sekitar
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu