SuaraSumsel.id - Mantan politisi PDI Perjuangan Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dituntut 3 tahun penjara oleh JPU pengadilan Negeri Palembang. Mantan anggota DPRD Sumsel dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang Ursula, SH.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 m2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin, SH, dan telah balik nama atas Sakim, SH, dikembalikan kepada saksi H Nang Ali Solihin.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum.
Baca Juga: 6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru
“Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami menilainya tidak berkeadilan, karena di fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan,” ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terungkap dalam persidangan.
“Pasal 480 itu yang di mananya, karena Sakim kan beli. Saksi-saksi juga bicara kan? Tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU
“Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan,” tutupnya.
Baca Juga: GMC Sumsel Gelar Gerakan Milenial Cinta Lingkungan
Terdakwa Sakim dilaporkan mantan Bupati Musi Rawas dan Muaraenim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah, SH, MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022).
Dalam sidang JPU Ursulla Dewi, SH, MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
Adapun saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditandatangani saja oleh terdakwa Sakim, tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
“Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya. Namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011,” ungkap H Nang Ali Solihin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.
Terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.
Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu, di atas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.
“Karena merasa ditantang dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim,” tukasnya.
Sakim pun sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?