Tasmalinda
Jum'at, 02 Desember 2022 | 12:45 WIB
Ibu di Palembang dipolisikan anak sendiri karena tidak terima dilarang pacaran

SuaraSumsel.id - Seorang ibu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan anak kandung yang masih berusia 12 tahun. Sang anak melaporkan karena kesal dengan sikap tegas sang ibu yang melarangkan berpacaran.

Berikut fakta-fakta sang ibu dilaporkan sang anak di polisi yang kemudian berujung damai.

1. Viral di media sosial

Ramai diperbincangkan di media sosial, seorang anak yang baru berusia 12 tahun di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan ibu kandung sendiri ke polisi.

Baca Juga: Sumsel Kembangkan Green Infrastruktur, Upaya Ciptakan Kawasan Ramah Lingkungan

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dilatari karena sang anak tidak terima dilarang pacaran oleh sang ibu. Kisah pilu ini pun membuat warganet emosi. Disadur dari media publik @igtainmentt, juga banyak netizen mengungkapkan sulitnya membesarkan anak-anak jaman sekarang yang cenderung sulit diatur dan cenderung egois.

"anak nya kurang ajar banget, di didik yg benar malah ga terima. padahal akibat perbuatan dia itu, orangtua di akhirat bisa keseret loh naudzubiillahiminzalik.. semoga penegak hukumnya bisa memandang kasus dengan adil ya bu," ujar yourzugar.

2. Terungkap dari chat WhatsApp

Sang ibu pun membagikan cerita bagaimana sang anak sudah terlalu berlebihan berpacaran.

Video cerita mengenai sang ibu dilaporkan anak tersebut pun viral di media sosial. Sang ibu yang telah melahirkan, menyekolahkan hingga berjuang sendiri karena merupakan orang tua tunggal, awalnya terkejut dengan isi pesan chat (obrolan) di ponsel milik anaknya.

Baca Juga: 5 Fakta 'Yaba' Narkoba Baru Beredar di Sumsel: Harganya Jutaan Per Butir

"Tega sekali kamu nak," ujarnya.

Dia pun memperlihatkan sejumlah kalimat-kalimat yang belum seharusnya diperbincangkan seusia anaknya. Pelaporan yang dilakukan ialah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak pun melaporkan peristiwa tersebut bersama dengan sang paman.

Sementara anak yang baru berusia 12 tahun ini, merasa tidak terima dengan teguran dan larangan dari sang ibu. Dia pun melaporkan sang ibu ke polisi bersama sang paman.

"Tega sekali melaporkan ibu sendiri atas dugaan kekerasan. Ibu yang sudah menyekolahkan, membesarkan, dengan sendiri menjadi tulang punggung," ujar sang ibu.

3. Ibu dilaporkan ke polisi

Video ini pun memperlihatkan surat panggilan dari pihak kepolisian yang menyebutkan sang ibu menjadi terlapor peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak.

Peristiwa ini pun diproses oleh pihak kepolisian yang kemudian kasus ini berujung damai. Sang anak mencabut laporannya setelah dilakukan mediasi oleh unit reskrim Polrestabes Palembang,

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah di ruang Restorative Justice, Kamis (1/12/2022) sore.

Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

4. Ibu terlapor kasus kekerasan terhadap anak

"S pergi dari rumah ibu kandungnya dan mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari sang ibu," ujarnya

"Namun sudah didamaikan, sang anak dan paman pun sudah memahami duduk persoalan dan saling memaafkan," sambung Kapolres.

Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Sekarang sudah kami selesaikan secara kekeluargaan, sudah ketemu dengan terlapor, laporan itu awalnya kasus kekerasan anaknya. Kami berterima kasih banyak kepada Polrestabes Palembang yang telah menyediakan tempat mediasi, hingga kasus ini selesai dengan damai,” ungkap Mardiansyah usai pertemuan di Restorative Justice.

5.  Keluarga Berdamai

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, laporan yang dibuat oleh pelapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mediasi sudah diselesaikan setelah laporan pelapor masuk, kini sudah kami fasilitasi mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Load More