Peristiwa ini pun diproses oleh pihak kepolisian yang kemudian kasus ini berujung damai. Sang anak mencabut laporannya setelah dilakukan mediasi oleh unit reskrim Polrestabes Palembang,
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah di ruang Restorative Justice, Kamis (1/12/2022) sore.
Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
4. Ibu terlapor kasus kekerasan terhadap anak
"S pergi dari rumah ibu kandungnya dan mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari sang ibu," ujarnya
"Namun sudah didamaikan, sang anak dan paman pun sudah memahami duduk persoalan dan saling memaafkan," sambung Kapolres.
Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Sekarang sudah kami selesaikan secara kekeluargaan, sudah ketemu dengan terlapor, laporan itu awalnya kasus kekerasan anaknya. Kami berterima kasih banyak kepada Polrestabes Palembang yang telah menyediakan tempat mediasi, hingga kasus ini selesai dengan damai,” ungkap Mardiansyah usai pertemuan di Restorative Justice.
5. Keluarga Berdamai
Baca Juga: Sumsel Kembangkan Green Infrastruktur, Upaya Ciptakan Kawasan Ramah Lingkungan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, laporan yang dibuat oleh pelapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mediasi sudah diselesaikan setelah laporan pelapor masuk, kini sudah kami fasilitasi mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Sumsel Kembangkan Green Infrastruktur, Upaya Ciptakan Kawasan Ramah Lingkungan
-
Anak Polisikan Ibu Karena Dilarang Pacaran, Warganet Emosi: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu Loh
-
Air Susu Dibalas Air Tuba, Ibu di Palembang Dipolisikan Anak Karena Melarang Pacaran
-
Pilunya Hati Ibu di Palembang, Dipolisikan Anak Perempuan Karena Melarang Pacaran
-
5 Fakta 'Yaba' Narkoba Baru Beredar di Sumsel: Harganya Jutaan Per Butir
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI