Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:13 WIB
Ibu di Palembang dipolisikan anak sendiri karena tidak terima dilarang pacaran

SuaraSumsel.id - Kisah pilu seorang ibu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengetahui anak semata wayang yang dimilikinya ternyata melaporkannya ke polisi (mempolisikannya). Hal ini bermula dari sang anak yang marah karena ditegur akibat berpacaran yang terlewat batas.

Video cerita mengenai sang ibu dilaporkan anak tersebut pun viral di media sosial. Sang ibu yang telah melahirkan, menyekolahkan hingga berjuang sendiri karena merupakan orang tua tunggal, awalnya terkejut dengan isi pesan chat (obrolan) di ponsel milik anaknya.

"Tega sekali kamu nak," ujarnya.

Dia pun memperlihatkan sejumlah kalimat-kalimat yang belum seharusnya diperbincangkan seusia anaknya. Sementara anak yang baru berusia 12 tahun ini, merasa tidak senang dengan teguran dan larangan dari sang ibu melaporkan.

Baca Juga: 5 Fakta 'Yaba' Narkoba Baru Beredar di Sumsel: Harganya Jutaan Per Butir

Pelaporan yang dilakukan ialah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak pun melaporkan peristiwa tersebut bersama dengan sang paman.

"Tega sekali melaporkan ibu sendiri atas dugaan kekerasan. Ibu yang sudah menyekolahkan, membesarkan, dengan sendiri menjadi tulang punggung," ujar sang ibu.

Video ini pun memperlihatkan surat panggilan dari pihak kepolisian yang menyebutkan sang ibu menjadi terlapor peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak.

Sontak video yang juga dibagikan oleh akun publik igtainmenttt di media sosial tersebut pun ramai dikomentari warganet.

Mereka menyayangkan sikap sang anak yang tidak bisa membedakan perlindungan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan.

Baca Juga: Narkoba Jenis Baru Beredar di Sumsel, bernama Yaba

Peristiwa ini pun diproses oleh pihak kepolisian yang kemudian kasus ini berujung damai. Sang anak mencabut laporannya setelah dilakukan mediasi oleh unit reskrim Polrestabes Palembang,

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah di ruang Restorative Justice, Kamis (1/12/2022) sore.

Terungkap sudah kasus yang heboh di media sosial tersebut, bermula dari laporan Mardiansyah selaku paman S (12) yang melaporkan ibu kandung anak tersebut atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

S pergi dari rumah ibu kandungnya dan mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari sang ibu.

"Namun sudah didamaikan, sang anak dan paman pun sudah memahami duduk persoalan dan saling memaafkan," ujarnya kepada awak media.

Load More