SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi untuk mendalami pelaksanaan kerja sama dua perusahaan dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK memeriksa Insani selaku karyawan PT Nexis Energi Investama di Gedung Merah Putih Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan kerja sama dengan PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).
KPK juga menginformasikan satu saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (16/11/2022), yakni Direktur PT Bumi Merapi Energi Iwan Kurniawan S.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata dia.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Namun, keduanya tidak hadir.
"Radinka Ariapanditya Jan (Direktur PT Dizamitra Powerindo), tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ucap Ali.
Sementara saksi Komisaris PT Adara Persada Sejahtera Apri Reza Fachtoni alias Tony Tatung juga mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, yaitu Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Adi Trenggana Wirabhakti.
Baca Juga: Gegara Suap Rektor Nonaktif Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Suap Rektor Nonaktif Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Diperiksa KPK
-
Pengacara Lukas Enembe Mangkir, KPK Minta Aloysius Kooperatif di Pemanggilan Selanjutnya
-
KPK: Video Penyitaan Harta Mendagri Tito Karnavian Hoaks
-
Herman HN Akui Pernah Menitipkan Seseorang Masuk Fakultas Kedokteran Unila tapi Tidak Lulus
-
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGU BPN Riau
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim, Hadirkan Banyak Program untuk Masyarakat
-
Menggerakkan Riau dari Desa: Kiprah AgenBRILink Mulya Motor Bantu Warga Akses Layanan Keuangan
-
Telkomsel Akselerasi Transformasi Digital di Sumbagsel, Produktivitas Masyarakat Kian Melesat
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup