SuaraSumsel.id - PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) mencatat jumlah pelanggaran pemakaian listrik di Sumatera Selatan mencapai ribuan kasus per tahun.
Manajer Komunikasi PT PLN WS2JB Sendy Rudianto mengatakan ribuan pelanggaran itu didapat berdasarkan temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) setiap unit wilayah yang tersebar di daerah setempat.
“Hampir setiap harinya ada saja temuan (pelanggaran) itu di lapangan saat ini, apa lagi menyambung arus sehingga tak heran jumlahnya mencapai ribuan lebih per tahun di Sumsel ini ya,” ujarnya.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang pihaknya ditemui itu di antaranya, mengambil jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya, dan kelainan pada kWh meter. Kemudian, pelanggaran mempengaruhi batas daya, pengukuran energi, ataupun batas daya dan pengukuran energi.
Sendy memastikan, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan mereka.
Saksi tersebut berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda dengan nilainya tergolong besar mencapai Rp1 miliar lebih per bulan sesuai daya listrik yang digunakan.
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selam tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.
“Meski demikian sejauh ini fokus penindakan bukan mengejar pelaku, tapi dikenakan sanksi denda, seperti pelanggan wajib bayar denda dengan range Rp10 juta bahkan ada yang Rp1 miliar lebih per bulan,” ujarnya, denda tersebut sudah diberikan kepada beberapa pelanggan di antara ribuan kasus yang didapati PLN.
Dia memastikan, tidak ada satupun pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan PLN, sebab pihaknya mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL.
Baca Juga: Mobil Polwan di Lahat Sumsel Disambar Kereta Api, Terpental di Pintu Perlintasan
Sehingga dari situ masyarakat diharapkan untuk dapat menaati peraturan dan melakukan pemasangan listrik secara resmi aman dan tentu ekonomis.
Melansir ANTARA, diketahui pelayanan kelistrikan di SW2JB kepada masyarakat ditopang oleh sistem interkoneksi Sumatera. Di mana seluruh pembangkit yang berada di jalur transmisi interkoneksi Sumatera saling terintegrasi satu sama lain untuk mendukung di seluruh wilayah di pulau Sumatera.
Poin pentinnya jangan lakukan pelanggaran karena sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat lantaran dapat memicu hubungan arus pendek, sekaligus penyebab terbesar peristiwa kebakaran, kata Sendy.
Berita Terkait
-
Mobil Polwan di Lahat Sumsel Disambar Kereta Api, Terpental di Pintu Perlintasan
-
Dilaporkan Menikah Tanpa Izin Istri, Bupati Askolani Juga Dilaporkan Telantarkan Anak
-
Cuaca Sumsel Berawan, Potensi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Ini
-
Ini Aliran Dana Penyertaan Modal Hotel Swarna Dwipa Berujung Korupsi: Puluhan Miliar Dalam Tiga Tahun
-
7 Fakta Jembatan Ampera: Bakal Dipasang Lift, Disulap Resto Dengan Pemandangan Kota Palembang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal