SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, resmi menahan oknum camat berisinal MAB bersama tiga orang rekannya karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat tahun anggaran 2019.
"Keempat tersangka sore ini resmi kami tahan untuk dititipkan ke Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat.
Mereka adalah Ro selaku Direktur CV Mitra Selayu, serta MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing berperan sebagai pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.
Baca Juga: Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
Dari kelima tersangka itu, satu orang tersangka berinisial Ro sampai Selasa sore mangkir dari panggilan sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Kajari.
Kajari mengungkapkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah membagikan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel kepada masyarakat pada 49 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.
Baca Juga: 2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir
Ironisnya lagi, kata Kajari, para tersangka memberi label dan sertifikat buatan sendiri pada setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat pada 49 desa di Ogan Komering Ulu tersebut.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dinilai penyidik telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir
-
600 Rumah di Desa Kota Batu OKU Selatan Terendam Banjir
-
Wisata Olahraga Sriwijaya Ranau Gran Fondo Makin Ramai Turis Manca Negara
-
Ditinggal Pemiliknya Salat Jumat, Sebuah Rumah di Kalibunder Sukabumi Hangus Terbakar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru