SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, resmi menahan oknum camat berisinal MAB bersama tiga orang rekannya karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat tahun anggaran 2019.
"Keempat tersangka sore ini resmi kami tahan untuk dititipkan ke Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat.
Mereka adalah Ro selaku Direktur CV Mitra Selayu, serta MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing berperan sebagai pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.
Baca Juga: Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
Dari kelima tersangka itu, satu orang tersangka berinisial Ro sampai Selasa sore mangkir dari panggilan sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Kajari.
Kajari mengungkapkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah membagikan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel kepada masyarakat pada 49 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.
Baca Juga: 2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir
Ironisnya lagi, kata Kajari, para tersangka memberi label dan sertifikat buatan sendiri pada setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat pada 49 desa di Ogan Komering Ulu tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir
-
600 Rumah di Desa Kota Batu OKU Selatan Terendam Banjir
-
Wisata Olahraga Sriwijaya Ranau Gran Fondo Makin Ramai Turis Manca Negara
-
Ditinggal Pemiliknya Salat Jumat, Sebuah Rumah di Kalibunder Sukabumi Hangus Terbakar
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan