SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, resmi menahan oknum camat berisinal MAB bersama tiga orang rekannya karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat tahun anggaran 2019.
"Keempat tersangka sore ini resmi kami tahan untuk dititipkan ke Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat.
Mereka adalah Ro selaku Direktur CV Mitra Selayu, serta MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing berperan sebagai pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.
Dari kelima tersangka itu, satu orang tersangka berinisial Ro sampai Selasa sore mangkir dari panggilan sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Kajari.
Kajari mengungkapkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah membagikan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel kepada masyarakat pada 49 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.
Baca Juga: Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
Ironisnya lagi, kata Kajari, para tersangka memberi label dan sertifikat buatan sendiri pada setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat pada 49 desa di Ogan Komering Ulu tersebut.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dinilai penyidik telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir
-
600 Rumah di Desa Kota Batu OKU Selatan Terendam Banjir
-
Wisata Olahraga Sriwijaya Ranau Gran Fondo Makin Ramai Turis Manca Negara
-
Ditinggal Pemiliknya Salat Jumat, Sebuah Rumah di Kalibunder Sukabumi Hangus Terbakar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pelajar SMP Palembang Keluhkan Menu MBG Nasi Lauk Pempek: Dak Maju!
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!