SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, resmi menahan oknum camat berisinal MAB bersama tiga orang rekannya karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat tahun anggaran 2019.
"Keempat tersangka sore ini resmi kami tahan untuk dititipkan ke Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat.
Mereka adalah Ro selaku Direktur CV Mitra Selayu, serta MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing berperan sebagai pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.
Dari kelima tersangka itu, satu orang tersangka berinisial Ro sampai Selasa sore mangkir dari panggilan sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Kajari.
Kajari mengungkapkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah membagikan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel kepada masyarakat pada 49 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.
Baca Juga: Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
Ironisnya lagi, kata Kajari, para tersangka memberi label dan sertifikat buatan sendiri pada setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat pada 49 desa di Ogan Komering Ulu tersebut.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dinilai penyidik telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir
-
600 Rumah di Desa Kota Batu OKU Selatan Terendam Banjir
-
Wisata Olahraga Sriwijaya Ranau Gran Fondo Makin Ramai Turis Manca Negara
-
Ditinggal Pemiliknya Salat Jumat, Sebuah Rumah di Kalibunder Sukabumi Hangus Terbakar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan