Tasmalinda
Rabu, 09 November 2022 | 08:20 WIB
Anggota DPRD Musi Rawas ditangkap nyabu [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berikut 5 fakta anggota DPRD yang ditanggap bersama dengan disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.

1. FNP ditanggap bersama tiga rekan

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan mengatakan anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai DJ dan pemandu lagu.

Baca Juga: Sumsel Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Target Vaksinasi Dikebut

Menurut Kapolres, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya.

2. Ditangkap di rumah kontrakan

Kapolres menjelaskan FNP dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

3. Sudah mengkonsumsi sabu 6 bulan

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Sulit Terlihat di Sumsel, Akibat Terhalang Hujan

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya.

4. Barang bukti 0,4 gram

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

5. Terjerat hukuman maksimal 12 tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More