Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 November 2022 | 16:12 WIB
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang yang menganiaya wanita di SPBU meminta maaf dengan didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang. (Instagram/@ndorobeii.official)

Korban Tata menjelaskan dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakatan damai serta mencabut laporan.

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia,” ujarnya.

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Baca Juga: Pelajar SMA Negeri di Sumsel Berkelahi Hingga ke Jalan Poros, Sekda Ikut Melerai

Load More