SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menetapkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengumuman yang berlangsung Kamis (6/10/2022) malam diketahui jika tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.
Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri. Adapun dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.
Berdasarkan jejak karirinya, Kompol Wahyu pernah menjabat sebagai kasat reskrim Polres OKU. Dia menjalani serah terima jabatan berlangsung pada Agustus 2020.
Penelusurannya juga pernah menjabat kasat reskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polres Banyuasin.
Baca Juga: Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
Dalam jeratannya, mantan Kasat Reskrim Polres OKU ini dinilai melakukan pembiaran atau tidak melakukan pencegahan sekaligus melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.
Padahal melansir timesindonesia.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Melansir ANTARA, keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Bupati Dan Wali Kota di Sumsel Diingatkan Kendalikan Inflasi
Kekinian, jumlah korban luka hingga meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.
Dari data tersebut, terdapat 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
- # Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- # tersangka tragedi kanjuruhan
- # peran tersangka tragedi kanjuruhan
- # enam tersangka tragedi kanjuruhan
- # polri umumkan tersangka tragedi kanjuruhan
- # polri tetapkan tersangka tragedi kanjuruhan
- # 6 tersangka tragedi Kanjuruhan
- # Dirut LIB tersangka Tragedi Kanjuruhan
- # Kapolri Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- # Kasat Reskrim Polres OKU
- # sumsel
- # kompol wahyu s
- # Kompol Wahyu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR