Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 04 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Pengendara di Palembang wajib hindari 7 hal ini. [pixabay.com]

SuaraSumsel.id - Pengendara di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) harus lebih disiplin dalam berkendaraa. Satlantas Polrestabes Palembang, pada hari ini, 3-16 Oktober 2022, melakukan Operasi Zebra Musim 2022.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pelaksaan Operasi Zebra Musi 2022 ini, dilaksanakan dengan tindak secara preventif, perfentif, dan didukung dengan penindakan hukum.

Selain itu, karena masih dalam kondisi Covid-19 maka juga dilakukan himbauan untuk disiplin protokol kesehatan.

Untuk kegiatan Operasi Zebra Musi 2022 ini lebih menekankan kepada tindakan mengedukasi memberikan himbauan kepada masyarakat untuk sadar tertib berlalu lintas, karena kota Palembang, masih banyak pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri

Kasat Lintas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama, mengatakan ada tujuh pelanggaran tematik yang menjadi sasaran Satlantas Polrestabes Palembang dalam Operasi Zebra Musi tahun 2022.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari itu Satlantas Polrestabes Palembang akan menyasar para pelanggar kendaraan roda dua dan roda empat.

“Kami lakukan dengan menyasar tujuh jenis pelanggaran diantaranya penggunaan Handphone saat berkendara, pengendara yang belum cukup umur, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka atau rambu jalan dan sebagainya,” jelas Kompol Rendy.

Berikut ini tujuh Sasaran Operasi Zebra Musi 2022 :

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur
  3. Pengendara yang membonceng lebih dari satu orang.
  4. Tidak memakai helm dan safety belt (sabuk pengamanan)
  5. Pengemudi yang dalam pengaruh minuman alkohol dan melampaui batas kecepatan
  6. Pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor
  7. Melanggar Rambu dan marka jalan.

Baca Juga: BMKG: Cuaca Sumsel Hari Ini, Potensi Hujan Disertai Petir di Sebagian Wilayah

Load More