SuaraSumsel.id - Sosok pemilik lahan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Sartibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumse) terungkap. Dia adalah seorang polisi, Aipda Syafruddin yang merupakan anggota Polda Sumsel.
Dia ditahan Provos Polrestabes Palembang. Aipda Syafruddin ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan solar ilegal di Jalan Sartibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (22/9/2022) lalu.
“Yang bersangkutan sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, dan Kasi Propam, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin saat konfrensi pers, Sabtu (24/9/2022).
Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, menurut Kombes M Ngajib, untuk perkara pelanggaran kode etik profesinya, ditangani oleh Provos Polda Sumsel.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Selain Aipda Syafruddin, turut ditahan seorang pemilik kendaraan mobil tangki yang membawa BBM jenis solar berinisial S yang berasal dari PT Diandra Kharisma Abadi Palembang.
“Pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya dari Pertamina, lalu menjual sekitar setengah dan melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran. Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Kebakaran gudang BBM jenis solar terjadi akibat ulahnya pelaku saat akan memindahkan minyak menggunakan pompa dan terjadi percikan api.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
“Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlaku nantinya, baik terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu,” tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Sejumlah Mahasiswi di Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Investasi Pet Shop Bodong
-
Tersangka Investasi Bodong Pet Shop Ditangkap, Sasar Mahasiswi di Palembang
-
Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
-
Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
-
Ini 5 Kebiasaan Warga Saat Mengunjungi Jakabaring Sport City Palembang di Akhir Pekan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital