SuaraSumsel.id - Sosok pemilik lahan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Sartibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumse) terungkap. Dia adalah seorang polisi, Aipda Syafruddin yang merupakan anggota Polda Sumsel.
Dia ditahan Provos Polrestabes Palembang. Aipda Syafruddin ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan solar ilegal di Jalan Sartibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (22/9/2022) lalu.
“Yang bersangkutan sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, dan Kasi Propam, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin saat konfrensi pers, Sabtu (24/9/2022).
Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, menurut Kombes M Ngajib, untuk perkara pelanggaran kode etik profesinya, ditangani oleh Provos Polda Sumsel.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Selain Aipda Syafruddin, turut ditahan seorang pemilik kendaraan mobil tangki yang membawa BBM jenis solar berinisial S yang berasal dari PT Diandra Kharisma Abadi Palembang.
“Pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya dari Pertamina, lalu menjual sekitar setengah dan melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran. Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Kebakaran gudang BBM jenis solar terjadi akibat ulahnya pelaku saat akan memindahkan minyak menggunakan pompa dan terjadi percikan api.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
“Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlaku nantinya, baik terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu,” tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Sejumlah Mahasiswi di Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Investasi Pet Shop Bodong
-
Tersangka Investasi Bodong Pet Shop Ditangkap, Sasar Mahasiswi di Palembang
-
Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
-
Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
-
Ini 5 Kebiasaan Warga Saat Mengunjungi Jakabaring Sport City Palembang di Akhir Pekan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
BRI Perkuat Ekosistem Pertanian, 25 Mesin Pipil Jagung Disalurkan ke Gapoktan Sumsel
-
Dividen Rp52,1 Triliun Disetujui, BRI Optimalkan Kinerja dan Kepercayaan Investor