SuaraSumsel.id - Sosok pemilik lahan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Sartibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumse) terungkap. Dia adalah seorang polisi, Aipda Syafruddin yang merupakan anggota Polda Sumsel.
Dia ditahan Provos Polrestabes Palembang. Aipda Syafruddin ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan solar ilegal di Jalan Sartibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (22/9/2022) lalu.
“Yang bersangkutan sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, dan Kasi Propam, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin saat konfrensi pers, Sabtu (24/9/2022).
Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, menurut Kombes M Ngajib, untuk perkara pelanggaran kode etik profesinya, ditangani oleh Provos Polda Sumsel.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Selain Aipda Syafruddin, turut ditahan seorang pemilik kendaraan mobil tangki yang membawa BBM jenis solar berinisial S yang berasal dari PT Diandra Kharisma Abadi Palembang.
“Pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya dari Pertamina, lalu menjual sekitar setengah dan melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran. Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Kebakaran gudang BBM jenis solar terjadi akibat ulahnya pelaku saat akan memindahkan minyak menggunakan pompa dan terjadi percikan api.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
“Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlaku nantinya, baik terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu,” tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Sejumlah Mahasiswi di Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Investasi Pet Shop Bodong
-
Tersangka Investasi Bodong Pet Shop Ditangkap, Sasar Mahasiswi di Palembang
-
Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
-
Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
-
Ini 5 Kebiasaan Warga Saat Mengunjungi Jakabaring Sport City Palembang di Akhir Pekan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa