SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tersangka pelaku investasi bodong jenis usaha pet shop atau toko hewan peliharaan yang korbannya menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial IZ (24), warga Kota Palembang.
Tersangka IZ ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (18/9/2022).
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” kata dia.
Baca Juga: Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
Pada kasus ini, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu mitra bisnisnya seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang melapor telah menjadi korban penipuan.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai senilai Rp70 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada IZ, untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga yang berlangsung sejak Oktober 2021.
Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp21 juta dari total nilai investasi itu, yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” kata dia.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Warga Saat Mengunjungi Jakabaring Sport City Palembang di Akhir Pekan
Tersangka sudah diringkus dan dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.
Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.
Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim