SuaraSumsel.id - Terpidana korupsi Alex Noerdin resmi mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi (PT). Meski PT pun telah mengabulkan banding mantan gubernur Sumsel dua periode ini.
Alex sebelumnya mendapatkan pemotongan vonis menjadi 9 tahun penjara. Di tingkat pengadilan tipikor Palembang, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang menjeratnya. Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tetap mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, Jumat (23/9/2022).
Redho Junaidi mengatakan, pihaknya resmi mengajukan memori Kasasi di PN Palembang.
“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho yang juga mantan kuasa hukum M Nasuhi
Perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Narapidana Alex Noerdin dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).
“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, BPBD Sumsel Mulai Siagakan Personel
Berita Terkait
-
Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT
-
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan