SuaraSumsel.id - Terpidana korupsi Alex Noerdin resmi mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi (PT). Meski PT pun telah mengabulkan banding mantan gubernur Sumsel dua periode ini.
Alex sebelumnya mendapatkan pemotongan vonis menjadi 9 tahun penjara. Di tingkat pengadilan tipikor Palembang, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang menjeratnya. Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tetap mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, Jumat (23/9/2022).
Redho Junaidi mengatakan, pihaknya resmi mengajukan memori Kasasi di PN Palembang.
“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho yang juga mantan kuasa hukum M Nasuhi
Perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Narapidana Alex Noerdin dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).
“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, BPBD Sumsel Mulai Siagakan Personel
Berita Terkait
-
Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT
-
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Masuk Global 500 Brand Finance 2026, Dorong Transformasi dan Inklusi Finansial
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis
-
Awalnya Minta Uang untuk Judol, Berakhir Tragis: Anak di Lahat Habisi Ibu dengan Cara Keji
-
BRILinkAgen Wilayah BRI Region 4 Palembang Tembus 67.140 Agen, Total Volume Transaksi Rp97,7 T
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah