SuaraSumsel.id - Terpidana korupsi Alex Noerdin resmi mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi (PT). Meski PT pun telah mengabulkan banding mantan gubernur Sumsel dua periode ini.
Alex sebelumnya mendapatkan pemotongan vonis menjadi 9 tahun penjara. Di tingkat pengadilan tipikor Palembang, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang menjeratnya. Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tetap mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, Jumat (23/9/2022).
Redho Junaidi mengatakan, pihaknya resmi mengajukan memori Kasasi di PN Palembang.
“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho yang juga mantan kuasa hukum M Nasuhi
Perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Narapidana Alex Noerdin dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).
“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, BPBD Sumsel Mulai Siagakan Personel
Berita Terkait
-
Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT
-
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri