SuaraSumsel.id - Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, terkait pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gambir Toman Kabupaten Muba.
Dikatakan Pj Bupati Muba, Gambir merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Muba yang sejak lama diusahakan di wilayah desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain.
"Karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Toman Kabupaten Muba tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani, di mulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah sampai pencetakan menjadi getah gambir kering,"beber Apriyadi
Cetakan gambir kering berbetuk persegi panjang dengan warna kuning kecoklatan, dan satuan ukuran yang digunakan jaras, dalam 1 (satu) kilogram berisi kurang lebih 3 (tiga) jaras. selain getah gambir kering, hasil samping proses pengolahan getah gambir berupa ayo pengampek saat ini dijadikan bahan pewarna tekstil alami yang memunculkan warna khas pada kain yang dikenal dengan nama jumputan gambo.
"Pada kesempatan ini saya menegaskan kepada kita semua, posisi dan keberpihakan Pemkab Muba dalam memberikan dukungan pembentukan organisasi perlindungan indikasi geografis gambir, dalam suatu wadah lembaga yang dikenal dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gambir Gindesugi Muba,"ucapnya.
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga menyebutkan, produk yang akan diajukan ke dalam perlindungan indikasi geografis ke Kemenkumham RI antara lain getah gambir kering yang berbentuk persegi panjang seperti wafer, dan air hasil pengolahan getah gambir berbentuk cairan berwarna kuning, cokelat, cokelat kemerahan yang dikenal dengan nama ayo pengampe.
"Gambir yang berasal dari Desa Toman Kabupaten Muba terkenal sebagai gambir bermutu tinggi dengan ciri dan kualitas yang spesifik sehingga layak dijual dengan harga yang tinggi. Hal tersebut untuk melindungi gambir Toman Muba dari pemalsuan dan perdagangan curang. Dengan dilakukannya pemeriksaan substantif, gambir toman Muba ini diharapkan dapat memberikan perlindungan gambir toman dari pemalsuan dan perdagangan curang,"pungkas Apriyadi.
Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Drs Luther mengungkapkan bahwa pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gambir Toman Kabupaten Muba ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dan kecurangan.
"Sehingga Kabupaten Muba sebagai pemilik mempunyai hak untuk menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata terhadap para pelanggarnya. Pelindungan hukum Gambir Toman ini perlu diwujudkan lewat Hak IG, salah satunya untuk mencegah dan melindungi Gambir Toman dari terjadinya pelanggaran oleh pihak lain yang tidak berhak. Oleh karena itu hari ini kita datang kesini, akan meninjau langsung lokasi tanaman dan produksi gambir itu sendiri,"ujarnya.
Baca Juga: Sumsel Miliki Lebih 650 Ribu UMKM, Beli Kreatif Picu UMKM Bisa Naik Kelas
Tag
Berita Terkait
-
Inovasi Unsri: Limbah Jeroan Ikan di Palembang Diubah Jadi Pakan Ikan Gabus
-
Waduh! Atap Bangunan Pasar Kertapati Palembang Ambruk
-
Kabar Baik, Pengemudi Ojol di Palembang Dijanjikan Bantuan Rp150.000 Per Tiga Bulan
-
Sumsel Miliki Lebih 650 Ribu UMKM, Beli Kreatif Picu UMKM Bisa Naik Kelas
-
Tolong! Lima Warga Bayung Lencir Sumsel Disandera, Pelaku Diduga 4 Orang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel