SuaraSumsel.id - Petani sawit Sumsel diminta membeli benih unggul produksi perusahaan yang sudah tersertifikasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian di Palembang, mengatakan, saat ini masih ditemukan benih sawit unggul palsu yang berkualitas buruk beredar di pasaran.
“Kami mengingatkan petani untuk waspada, jangan sampai membeli benih palsu karena akan sangat merugikan, bisa dibayangkan setelah menunggu empat tahun justru mendapatkan hasil tak sesuai harapan,” kata dia.
Jika pun berbuah hanya memperoleh 10 ton TBS/Ha/tahun, meskipun umur tanaman sudah mencapai 14 tahun.
Padahal jika menggunakan benih bersertifikasi, petani memproduksi hingga 20 ton TBS/Ha/tahun, bahkan mencapai 30 ton TBS/hektar/tahun bahkan 35 ton TBS/Ha/tahun jika melakukan pemeliharaa intensif.
Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sudah mendata terdapat 43 produsen benih tanaman perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota Sumsel.
Ke-11 daerah itu, Kota Palembang (1 produsen), Kabupaten Banyuasin (16 produsen), Kabupaten Musi Banyuasin (5 produsen), Kabupaten Musi Rawas (4 produsen), Kota Lubuk Linggau (3 produsen).
Kabupaten Musi Rawas Utara (1 produsen), Kabupaten Lahat (1 produsen), Kabupaten Muara Enim (2 produsen), Kota Prabumulih (1 produsen), Kabupaten Ogan Komering Ilir (7 produsen) dan Kabupaten Ogan Ilir (2 Produsen).
Keberhasilan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatera Selatan juga tak lepas dari pengawasan ketat pemerintah terhadap peredaran benih sawit di pasaran.
Baca Juga: Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel
“Petani kami edukasi untuk membeli benih unggul bersertifikat yang didapat dari produsen benih terdaftar,” kata dia.
Pihaknya juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai sanksi bagi pihak yang kedapatan mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sesuai pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Melansir ANTARA, demi kemajuan sektor sawit, jika masyarakat mengetahui adanya benih ilegal maka diharapkan segera melapor ke Kepolisian atau ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perkebunan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel
-
Polisi Bakar Pacar Hingga Tewas di Sumsel Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Korban Kecewa
-
Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
-
Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Pagar Alam Sore Ini, Hadiri Festival Budaya
-
23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan