SuaraSumsel.id - Petani sawit Sumsel diminta membeli benih unggul produksi perusahaan yang sudah tersertifikasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian di Palembang, mengatakan, saat ini masih ditemukan benih sawit unggul palsu yang berkualitas buruk beredar di pasaran.
“Kami mengingatkan petani untuk waspada, jangan sampai membeli benih palsu karena akan sangat merugikan, bisa dibayangkan setelah menunggu empat tahun justru mendapatkan hasil tak sesuai harapan,” kata dia.
Jika pun berbuah hanya memperoleh 10 ton TBS/Ha/tahun, meskipun umur tanaman sudah mencapai 14 tahun.
Padahal jika menggunakan benih bersertifikasi, petani memproduksi hingga 20 ton TBS/Ha/tahun, bahkan mencapai 30 ton TBS/hektar/tahun bahkan 35 ton TBS/Ha/tahun jika melakukan pemeliharaa intensif.
Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sudah mendata terdapat 43 produsen benih tanaman perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota Sumsel.
Ke-11 daerah itu, Kota Palembang (1 produsen), Kabupaten Banyuasin (16 produsen), Kabupaten Musi Banyuasin (5 produsen), Kabupaten Musi Rawas (4 produsen), Kota Lubuk Linggau (3 produsen).
Kabupaten Musi Rawas Utara (1 produsen), Kabupaten Lahat (1 produsen), Kabupaten Muara Enim (2 produsen), Kota Prabumulih (1 produsen), Kabupaten Ogan Komering Ilir (7 produsen) dan Kabupaten Ogan Ilir (2 Produsen).
Keberhasilan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatera Selatan juga tak lepas dari pengawasan ketat pemerintah terhadap peredaran benih sawit di pasaran.
Baca Juga: Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel
“Petani kami edukasi untuk membeli benih unggul bersertifikat yang didapat dari produsen benih terdaftar,” kata dia.
Pihaknya juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai sanksi bagi pihak yang kedapatan mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sesuai pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Melansir ANTARA, demi kemajuan sektor sawit, jika masyarakat mengetahui adanya benih ilegal maka diharapkan segera melapor ke Kepolisian atau ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perkebunan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel
-
Polisi Bakar Pacar Hingga Tewas di Sumsel Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Korban Kecewa
-
Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
-
Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Pagar Alam Sore Ini, Hadiri Festival Budaya
-
23 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel Mosi Tak Percaya Pimpinan: Ini Kedua Kali Bikin Mosi Tidak Percaya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas